Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo akan memberikan pernyataan soal penetapan calon tunggal Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Pagi ini, Rabu (14/1), Jokowi telah menggelar rapat terbatas di Istana untuk membahas soal Budi Gunawan.
"Presiden akan memberikan penjelasan. Tak terlalu lama, tunggu saja," ujar Kepala Staf Kepresidenan Luhut Binsar Panjaitan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, usai menghadiri rapat internal dengan Jokowi.
Menurut Luhut, terbuka kemungkinan Jokowi akan membeberkan opsi calon Kapolri lain. "Kita tunggu Pak Presiden menyampaikan. Saya kira itu yang paling pas," ucap dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Luhut, proses pengambilan keputusan saat masih berjalan sehingga tidak elok jika dia berbicara mendahului Jokowi. "Banyak elemen yang masih diperhitungkan. Presiden akan mengumumkannya," kata dia.
Sementara mengenai proses uji kelayakan dan kepatutan (
fit and proper test) yang tetap berjalan di Komisi III DPR pagi ini, Luhut tak berkomentar. "Saya tidak berani berkomentar. Biarkan Presiden sendiri yang memberikan pernyataan," ujar dia.
Rapat internal yang dipimpin Jokowi pagi tadi dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto, Menteri BUMN Rini Soemarno, serta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimoeljono. Rapat juga membicarakan pembangunan infrastruktur.
Ditanya mengenai kemungkinan Jokowi bertemu KPK, Luhut mengaku tidak tahu.
KPK telah menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji. Menurut Ketua KPK Abraham Samad, penetapan tersangka Budi merupakan hasil penyelidikan berdasarkan laporan-laporan dari masyarakat sejak 2010, di antaranya terkaitlaporan mengenai transaksi mencurigakan atau tidak wajar.
Dari proses penyelidikan panjang tersebut, KPK lantas menemukan peristiwa pidana dan memdapati lebih dari dua alat bukti untuk meningkatkan kasus Budi dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Berdasarkan itu, maka KPK pada 12 Januari 2015 dalam forum ekspos yang dilakukan tim penyelidik, penyidik, jaksa, serta seluruh pimpinan akhirnya memutuskan bahwa perkara tersebut naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan BG sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji," kata Samad di Gedung KPK, Selasa siang.
Samad menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Budi berupa penerimaan hadiah atau janji saat dia menjabat Karobinkar Mabes Polri dan jabatan lainnya sekitar periode 2003-2006.
Atas perbuatan tersebut, mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b Pasal 5 ayat 2 Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(utd/agk)