Jakarta, CNN Indonesia -- Komisaris Jenderal Suhardi Alius dimutasi dari Kepala Badan Reserse Kriminal Polri ke Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas). Mantan Kapolri Jenderal Sutarman menampik bahwa keputusan mutasi terhadap Suhardi Alius dilakukan atas perintahnya.
"Bukan wewenang saya. Pergeseran setelah saya (diberhentikan) itu bukan wewenang saya," kata Sutarman dalam acara pelepasan dirinya sebagai mantan Kapolri di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/1).
Sutarman menjelaskan, posisi Kapolri tak lagi dia jabat sejak 6 Januari lalu. Kewenangan Sutarman melakukan mutasi di lingkungan Polri otomatis hilang. "Walaupun acara seremonial dengan Presiden (pemberhentian) baru 16 Januari, sebelumnya saya sudah menyerahkan tugas dan wewenang saya pada Pak Badrodin," ujar Sutarman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mabes Polri sebelumnya menyatakan, mutasi Suhardi adalah sepenuhnya keputusan Sutarman. Pergeseran jabatan Kabareskrim itu bahkan disebut oleh Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Ronny Sompie sebagai mutasi biasa di lingkungan Korps Bhayangkara.
"Itu mutasi rutin dan merupakan perintah Pak Kapolri Sutarman kepada Pak Suhardi," kata Ronny.
Diberitakan sebelumnya, mutasi terhadap Suhardi telah diketahui media sejak Jumat pagi (16/1). Pada Jumat malam, Presiden Jokowi mengumumkan pemberhentian Sutarman dan menunjuk Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas Kapolri.
Suhardi saat ini menggantikan posisi sekretaris utama yang selama ini dijabat oleh Komisaris Jenderal Boy Salamudin. Sedangkan posisi Suhardi digantikan oleh Inspektur Jenderal Budi Waseso yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi Polri.
(rdk/obs)