Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menjalin kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kerja sama dilakukan untuk pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di lingkungan pemerintah Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, kerja sama antar lembaga ini sejalan dengan kebijakan pembatasan peredaran uang tunai di Jakarta.
Menurut Ahok, pembatasan transaksi dengan uang tunai dapat mengetahui gaya hidup dan transaksi keuangan setiap pegawai negeri sipil di ibu kota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namanya uang semakin dibatasi peredarannya semakin mudah dilacak," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Rabu (21/1).
Di hadapan jajaran petinggi Pemprov Jakarta, mantan Bupati Belitung Timur ini juga mewanti-wanti agar ke depan tidak ada lagi ada oknum petinggi maupun pegawai yang mencoba bermain-main dengan uang daerah.
"Kalau ketangkap kita kenakan pidana pencucian uang, Anda bisa bangkrut. Bukan salah saya, yang salah bapak ibu hidup di zaman yang salah, zaman sekarang sudah ada PPATK," ujar Ahok.
Seperti diketahui, para pejabat di lingkungan Pemprov Jakarta sejak tahun 2014 tidak diperbolehkan melakukan transaksi di atas Rp 100 juta secara tunai. Rencananya, Ahok akan melakukan pengetatan aturan pembatasan transaksi uang tunai menjadi maksimal Rp 25 juta per hari mulai tahun ini.
Kepala PPATK Muhammad Yusuf mengatakan, lembaganya menyambut baik kesepakatan ini. Dia menyebut Jakarta sebagai institusi pemerintah daerah pertama yang mau menjalin kerja sama dengan PPATK.
Yusuf juga menjelaskan, dirinya mengapresiasi kebijakan pembatasan peredaran uang tunai yang diterapkan di Jakarta. Transaksi non-tunai menyebabkan pengawasan lalu lintas keuangan para pejabat publik menjadi lebih mudah.
"Saya berani memastikan peredaran uang tunai sangat erat hubungannya dengan gratifikasi dan suap. Ini alasan mengapa kami mendorong pembatasan peredaran uang tunai," ujarnya.
Dengan kesepakatan ini, PPATK dan pemerintah Jakarta berhak saling bertukar informasi terkait data transaksi keuangan seluruh jajaran PNS di Jakarta kepada PPATK. Meski bersifat rahasia dan tidak dapat dibuka bagi publik, namun laporan analisis transaksi ini bisa menjadi pintu masuk bagi pencegahan pidana pencucian uang.
Selain itu, pemerintah Jakarta juga bakal bekerja sama dengan PPATK dalam hal pendidikan dan pelatihan serta penelitian di bidang pencegahan tindak pidana pencucian uang.
(rdk/obs)