PROGRAM AHOK

Larang Motor Lewat Jalan Protokol, Ahok Digugat

Ranny Virginia Utami | CNN Indonesia
Selasa, 20 Jan 2015 19:07 WIB
Peraturan gubernur soal larangan bersepeda motor di jalan protokol dinilai bertentangan dengan Undang-undang Lalu Lintas.
Petugas menegur pengendara sepeda motor yang menerobos uji coba larangan melintas di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat di kawasan Sarinah, Jakarta, Rabu, 17 Desember 2014. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Indonesia Traffic Watch (ITW) menggugat Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. Peraturan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 133 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kami telah mendaftarkan uji materi ke Mahkamah Agung. Kami berharap Pergub DKI yang melarang sepeda motor melintas Jalan MH Thamrin dibatalkan," kata Ketua Advokasi ITW Ronny Talapessy kepada CNN Indonesia, Selasa (20/1).

Menurutnya, sesuai dengan Pasal 133 Undang-undang Lalu Lintas, pembatasan sepeda motor pada koridor atau kawasan tertentu dilaksanakan pada waktu tertentu. Namun kebijakan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melarang sepeda motor melintas selama 24 jam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengguna sepeda motor yang akan melintas Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat diminta naik angkutan umum seperti bus Transjakarta. Kebijakan ini menurut Ronny mengenyampingkan kepentingan para pengguna sepeda motor, terutama mereka yang menyandang disabilitas. Pasalnya fasilitas dan infrastruktur bagi penyandang disabilitas ini belum memadai.

"Sulit bagi mereka ketika harus memarkir sepeda motor terlebih dulu, lalu naik bus," kata Ronny. Ahok seharusnya menambah fasilitas untuk penyandang disabilitas seperti yang ada di beberapa negara di luar negeri.

Saat ini berkas gugatan ITW sudah diterima bagian pemberkasan uji materiil di Mahkamah Agung. Ia berharap, proses uji materi dapat segera selesai dan Pemprov DKI berkenan membatalkan Pergub. "Ini menyangkut kepentingan banyak orang," ujar Ronny.

Pelarangan ini diberlakukan sejak 17 Desember 2014 lalu. Kebijakan ini dikeluarkan untuk mengurangi tingkat kecelakaan dan volume kendaraan bermotor di jalan protokol tersebut.

Diujicobakan selama 30 hari, pelarangan sepeda motor di Jalan Thamrin dan Merdeka Barat tetap dilanjutkan.

Sejak 18 Januari lalu, tindakan penilangan bahkan sudah diberlakukan oleh petugas Polda Metro Jaya bagi pengendara sepeda motor yang nekat melintas.

Mereka yang ditilang terancam denda hingga Rp 500 ribu seperti yang diatur dalam Pasal 267 Undang-undang Lalu Lintas. Rambu larangan bagi motor sendiri telah terpasang pada persimpangan di sekitar ruas jalan yang ditutup.

Dengan adanya aturan ini, Pemprov DKI berharap masyarakat beralih menggunakan transportasi umum yang disediakan, seperti bus Transjakarta.

Ahok sendiri mengaku siap digugat saat mengeluarkan kebijakan ini. Menurutnya, sudah jadi resiko seorang pejabat digugat saat mengambil kebijakan. Mantan Bupati Belitung Timur ini bahkan berencana melarang sepeda motor melintas di beberapa jalan protokol lainnya.


(sur/sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER