POLEMIK KAPOLRI

Menkumham: Polisi Mungkin Tersinggung dengan KPK

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Rabu, 21 Jan 2015 17:33 WIB
Kepolisian dianggap tersinggung karena KPK mengambil alih kasus Budi yang telah dinyatakan 'clean and clear' oleh Bareskrim Polri.
Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Polri membentuk formasi tulisan Polri Bersih saat berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 21 Januari 2015. Mereka meminta Joko Widodo mencabut pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri dan memilih calon Kapolri yang tidak memiliki catatan buruk serta memiliki integritas. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Perseteruan antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri kian meruncing pasca KPK menyematkan status tersangka pada Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Padahal, dia baru saja disetujui oleh DPR sebagai Kapolri baru. Tak tinggal diam dengan manuver KPK tersebut, kemarin, Polri mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly berpendapat langkah Polri mengajukan pra peradilan terhadap putusan KPK tersebut didasari oleh ketersinggungan yang mereka rasakan.

"Mungkin mereka (Polri) merasa ada ketersinggungan insitusional atas apa yang telah dilakukan KPK," ujar Yasonna saat ditemui di kompleks DPR RI, Rabu (21/1). Dia mengatakan, seharusnya singgungan seperti itu bisa dihindari oleh kedua instansi penegak hukum tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harusnya ini tidak terjadi karena mereka sama-sama satu sistem peradilan pidana," lanjutnya.

Yasonna mengatakan, singgungan terjadi akibat KPK yang tiba-tiba mengambil alih kasus Budi Gunawan yang sebelumnya ditangani Bareskrim Polri.

Saat itu, 2010, Polri menyatakan Budi sudah "clear and clean" dan Komisi Kepolisian Nasional dalam surat yang diberikan pada Presiden Joko Widodo sebagai rekomendasi menyatakan hal itu dapat dipertanggungjawabkan.

"Lalu saat KPK menyatakan Budi tersangka, mungkin Polri merasa kenapa tiba-tiba KPK mengambil alih seperti itu," kata Yasonna.

"Jaksa, KPK dan Polri ada kordinasi, dan KPK bisa mensupervisi. Tapi tetap, KPK harus melalui aturan-aturan pengambilalihan. Mungkin polri merasa step tersebut belum dilalui KPK," sebut Yasonna. (meg/sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER