Jakarta, CNN Indonesia -- Perseteruan antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri kian meruncing pasca KPK menyematkan status tersangka pada Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Padahal, dia baru saja disetujui oleh DPR sebagai Kapolri baru. Tak tinggal diam dengan manuver KPK tersebut, kemarin, Polri mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly berpendapat langkah Polri mengajukan pra peradilan terhadap putusan KPK tersebut didasari oleh ketersinggungan yang mereka rasakan.
"Mungkin mereka (Polri) merasa ada ketersinggungan insitusional atas apa yang telah dilakukan KPK," ujar Yasonna saat ditemui di kompleks DPR RI, Rabu (21/1). Dia mengatakan, seharusnya singgungan seperti itu bisa dihindari oleh kedua instansi penegak hukum tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harusnya ini tidak terjadi karena mereka sama-sama satu sistem peradilan pidana," lanjutnya.
Yasonna mengatakan, singgungan terjadi akibat KPK yang tiba-tiba mengambil alih kasus Budi Gunawan yang sebelumnya ditangani Bareskrim Polri.
Saat itu, 2010, Polri menyatakan Budi sudah "
clear and clean" dan Komisi Kepolisian Nasional dalam surat yang diberikan pada Presiden Joko Widodo sebagai rekomendasi menyatakan hal itu dapat dipertanggungjawabkan.
"Lalu saat KPK menyatakan Budi tersangka, mungkin Polri merasa kenapa tiba-tiba KPK mengambil alih seperti itu," kata Yasonna.
"Jaksa, KPK dan Polri ada kordinasi, dan KPK bisa mensupervisi. Tapi tetap, KPK harus melalui aturan-aturan pengambilalihan. Mungkin polri merasa
step tersebut belum dilalui KPK," sebut Yasonna.
(meg/sip)