Jakarta, CNN Indonesia -- Kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Komisaris Jenderal Budi Gunawan memunculkan persoalan hukum lain. Budi Gunawan melaporkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejaksaan Agung dengan tuduhan menyalahi kewenangan lembaga penegak hukum.
Menanggapi langkah hukum yang diambil Budi Gunawan, KPK menampik penetapan tersangka terhadap ajudan mantan Presiden Megawati Soekarnoputri itu telah menyalahi aturan. Menurut Ketua KPK Abraham Samad, proses hukum yang dijalani lembaganya sudah sesuai aturan dan tidak keluar dari kaidah hukum.
"Semua telah sesuai prosedur hukum dan SOP di KPK. Tidak ada yang dilanggar," ujar Samad saat dikonfirmasi, Rabu (21/1).
Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengaku tidak tahu apa yang diinginkan Budi Gunawan dengan langkah hukum yang dilakukan. Kalau pun ada praperadilan, upaya itu tidak layak dimasukkan pada ranah seseorang yang telah ditetapkan tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai hukum acara, kata Zul, penetapan seseorang menjadi terdangka pada tingkat penyidikan tidak masuk pada domain praperadilan. "Praperadilan itu untuk salah tangkap atau salah tahan. Kalau proses penyidikan itu di proses hukum," ujar Zul.
Menurut Zul, dalam proses hukum seorang tersangka diberikan hak untuk didampingi penasihat hukum. Jika kemudian di dalam penyidikan ada salah tangkap atau salah tahan, bisa dilakukan praperadilan. "Ini kan artinya proses masih berjalan," katanya.
Zul tidak mengerti arti di balik laporan Budi kepada Kejaksaan Agung. Dia hanya berharap proses hukum bisa berjalan kondusif tanpa harus menyeret konflik institusi.
Zul menjelaskan, kontrol hukum selalu ada di tangan penasihat hukum dan pengadilan. Sehingga pembuktian bisa dipaparkan secara terbuka seiring proses hukum berjalan.
"Ini perlu dipahami secara baik. Nanti yang terlambat akan merugikan kita semua, termasuk menambah kerugian negara dengan biaya dan proses yang lebih lama, proses yang lama biaya lebih besar, masyarakat juga akan terganggu dengan banyaknya hiruk pikuk, biarlah lewat proses hukum itu saja yang dipercepat," ujar Zul.
(rdk/sip)