Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut akan membuat pengaduan remisi pembebasan bersyarat dengan sistem online. Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi proses suap menyuap.
"Kami tidak tutup mata. Kita akan buat variabelnya, kita buat jangka waktu dan transparan. Dengan begitu, paling tidak, akan mengurangi petugas LP mendapat sesuatu," tutur Yasonna di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (21/1).
Yasonna mengutarakan rencana tersebut terkait pengajuan remisi. Masalah ini menjadi fokus karena sering terjadinya permainan uang yang dilakukan oleh pihak narapidana koruptor untuk mendapatkan remisi. Selain itu, Menteri Yasonna juga mengungkapkan akan membuat seminar mengenai remisi untuk para jajarannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami perintahkan supaya membuat seminar soal perdebatan remisi tentang pembebasan bersyarat. Supaya isunya tidak berulang setiap waktu," terangnya.
Menurutnya, dengan adanya seminar tersebut, isu obral remisi terhadap koruptor dapat lebih dipahami oleh seluruh jajaran dibawah Kemenkumham.
Dia juga menuturkan obral remisi terhadap koruptor memang menjadi isu klasik yang membuat Kemenkumham merasa dilematis. Lebih lanjut, Menteri Yasonna mengakui kritikan selalu ditujukkan kepada Kemenkumham saat melakukan pembahasan mengenai isu ini.
"Soal cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan remisi, selama ini Kemenkum HAM selalu dikritik dengan alasan selalu obral remisi khususnya kepada koruptor. Ini dilematis," ungkap Menteri Yasonna.
Lebih lanjut, dia menekankan, remisi baru dapat diberikan apabila narapidana tersebut telah memenuhi syarat dan berhasil dibina oleh lembaga pemasyarakatan.
(meg/obs)