Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menghormati langkah hukum yang ditempuh Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Jenderal Polri aktif yang kini jadi tersangka kasus korupsi ini dua kali melaporkan pimpinan KPK yakni ke Kejaksaan Agung dan Mabes Polri.
Deputi Pencegahan KPK Johan Budi Sapto Pribowo, Kamis (22/1), mengatakan lembaga antirasuah tidak akan menghalangi siapapun yang merasa dirugikan oleh KPK melapor ke lembaga penegak hukum yang lain. "Selama itu di jalur hukum yang benar, tentunya kami siap menghadapi," kata Johan di Gedung KPK.
Sebagai Deputi Pencegahan, Johan menghendaki agar jangan sampai terjadi konflik yang tidak diinginkan antarinstitusi. Ia berharap masyarakat tak memandang langkah Budi ini adalah upaya untuk melawan penetapannya sebagai tersangka. Apalagi jika sampai ada anggapan sebagai perseteruan antar lembaga penegak hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan juru bicara KPK ini menekankan, persoalan Budi Gunawan dan KPK sebaiknya tidak dikait-kaitkan dengan istilah Cicak vs Buaya yang sempat menghebohkan beberapa tahun silam. Kapolri diistilahkan sebagai buaya sementara KPK dibaratkan sebagai cicak.
"Jadi tolong dipisahkan antara KPK mengusut BG (Budi Gunawan) dengan hubungan antara KPK-Polri. Itu tidak ada kaitannya. Saya rasa ini bukan persoalan lembaga," ujarnya.
Kuasa hukum Budi Gunawan, Razman Arif Nasution melaporkan KPK ke Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri hari ini. "Saya mendampingi elemen masyarakat yang melaporkan keberatan atas tindakan KPK melakukan pelanggaran TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," kata Razman di Bareskrim.
Keberatan yang dimaksud adalah pemblokiran dan pemublikasian rekening Budi Gunawan di media massa. Dia menilai, untuk melakukan itu, seharusnya KPK melewati prosedur hukum.
Sebelumnya Razman mewakili Budi juga melaporkan pimpinan KPK ke Kejaksaan Agung. Kali ini laporannya terkait penyalahgunaan wewenang, pembiaran atau pemaksaan.
Razman menilai pimpinan KPK telah melakukan proses pembiaran, karena kasus yang dituduhkan kepada Budi tidak kunjung ditindak sejak pertama kali dicurigai.
(sur/obs)