POLEMIK KAPOLRI

Budi Gunawan Laporkan KPK ke Mabes Polri

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Kamis, 22 Jan 2015 10:56 WIB
Keberatan yang dimaksud adalah pemblokiran dan pemublikasian rekening Budi Gunawan di media massa. Untuk melakukan itu, seharusnya KPK melewati prosedur hukum.
Komjen Pol Budi Gunawan sebelum mengikuti sidang paripurna DPR RI yang beragendakan laporan hasil Komisi III dan penetapan calon Kapolri, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 15 Januari 2015. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono.
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan, mendampingi elemen masyarakat, melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri (Bareskrim).

"Saya mendampingi elemen masyarakat yang melaporkan keberatan atas tindakan KPK melakukan pelanggaran TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," kata Razman Arif Nasution di Bareskrim, Jakarta, Kamis (22/1).

Keberatan yang dimaksud adalah pemblokiran dan pemublikasian rekening Budi Gunawan di media massa. Dia menilai, untuk melakukan itu, seharusnya KPK melewati prosedur hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai data mengacu pada UU TPPU pasal 11 tahun 2008. Dalam proses pembukaan rekening jelas harus sesuai prosedur," katanya. "KPK tidak prosedural."

Sebelumnya, kuasa hukum Budi Gunawan melaporkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (21/1).

Laporannya ke Kejagung terkait penyalahgunaan wewenang dan pembiaran tindak pidana korupsi. Pihak Budi menilai, seharusnya kecurigaan yang sudah berawal sejak 2010 lalu mestinya diproses saat itu juga.

Budi adalah calon tunggal Kapolri yang diajukan Presiden Joko Widodo. Dia dicalonkan sebagai Kapolri oleh Presiden tanggal 9 Januari lalu.

Pada 13 Januari, KPK menetapkan Kepala Lembaga Pendidikan Polri itu sebagai tersangka. Ia diduga menerima gratifikasi saat menjabat kepala Biro Pembinaan Karier Polri. Padahal saat itu DPR sudah menerima pencalonan Budi. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER