KORUPSI GAS ALAM

KPK Sita Lebih Rp. 100 Miliar Uang Fuad Amin

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Rabu, 21 Jan 2015 23:29 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua rumah, enam unit mobil mewah dan duit lebih dari Rp 100 miliar milik bekas Bupati Fuad Amin Imran.
Bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (3/12). (AntaraFoto/ Wahyu Putro)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset harta milik bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imran. Dalam lanjutan penyidikan kasus, KPK menyita dua rumah, enam unit mobil dan duit lebih dari Rp 100 miliar milik Fuad.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, penyitaan itu dilakukan dalam pengembangan penyidikan tersangka Fuad terkait kasus suap jual-beli gas alam di Bangkalan, Madura.

Penyitaan di lakukan di beberapa tempat dan sejumlah bank. Namun, Priharsa mengaku belum mendapat kronologi detailnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait dengan penyidikan untuk tersangka FAI, penyidik telah melakukan penyitaan atas sejumlah aset, di antaranya dua rumah, 6 mobil, dan uang lebih dari Rp100 miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi Rabu malam (21/1).

Priharsa mengatakan, dua rumah yang disita bertempat di Surabaya. Sementara, enam mobil sitaan bermerek Alphard, Toyota Camry, Honda Oddysey, Hyundai H1, Honda Mobilio, dan Toyota Land Cruiser. "Lokasi detailnya belum tahu," ujar Priharsa.

Hasil sitaan KPK terbilang luar biasa. Hal itu sekaligus menegaskan bahwa permainan duit Fuad Amin tidak ecek-ecek. Bahkan saat penangkapan pada Selasa (2/12), KPK menyita tiga koper besar berisi uang lebih dari Rp 3 miliar.

Langkah penyitaan semakin gencar dilakukan sejak Fuad kena jeratan pasal pencucian uang. KPK menduga penguasa Bangkalan itu telah bermain duit terhitung sejak 2003. Nilai sitaan yang fantastis telah sedikit menguak pembuktiannya. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER