KORUPSI GAS ALAM

KPK: Harta Fuad Amin Sitaan Aset Terbesar

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Kamis, 22 Jan 2015 09:29 WIB
Banyaknya harta benda yang didapat oleh Fuad selama duduk di kursi penguasa Bangkalan, membuat KPK tertarik untuk terus melakukan penelusuran.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menggelar barang bukti usai operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Selasa 2 November 2014. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti sebesar Rp 700 juta dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Senin (1/12) malam. Dalam tangkap tangan tersebut, KPK menangkap mantan Bupati Bangkalan yang kini menjabat sebagai Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imran. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengumuman Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah melakukan penyitaan atas sejumlah harta bergerak dan tidak bergerak milik Fuad Amin Imran, kemarin, Rabu (21/1), dipastikan menjadi sitaan terbesar yang didapat oleh lembaga antirasuah terhadap seorang pejabat daerah.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menyebut bahwa penelusuran kasus si penguasa Bangkalan sebagai salah satu kasus yang menarik untuk ditangani lembaganya. "Harus diakui ini adalah salah satu kasus yang menarik untuk ditangani, yang salah satunya karena menyangkut besaran asetnya," ujar Bambang kepada CNN Indonesia, Kamis (22/1).

Dia pun mengungkapkan, meski telah berhasil menyita aset-aset fantastis milik Fuad Amin, KPK menyatakan masih akan terus mencari hasil korupsi Fuad lainnya. "Penyitaan aset FAI yang diduga dari hasil kejahatan masih terus berlanjut," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga kini, terhitung sejak dicokok dalam operasi tangkap tangan pada 2 Desember 2014 lalu, KPK telah menyita sederet harta benda milik Fuad, yang di antaranya adalah :

Harta Tak Bergerak :
1. Rumah di Jalan Teuku Umar, Bangkalan, Madura.
2. Rumah di Jalan KH. Muhammad Kholil, Bangkalan. Di sini, KPK menyita sebanyak 17 boks dokumen, tiga komputer dan satu buah brankas. Rumah ini diketahui ditempati oleh istri tua Fuad Amin.
3. Rumah di Kelurahan Kraton, Bangkalan. Dari rumah yang ditempati istri muda Fuad Amin, KPK menyita sebuah koper dan boks yang berisi dokumen.
4. Rumah di Jalan Cokro, Bangkalan.
5. Rumah di Jalan Kupang Jaya, Surabaya. Sebuah Brankas disita oleh KPK dari sini.
6. Dua Rumah di Surabaya.

Harta Bergerak :
1. Toyota Camry hitam No.Pol B 1341 TAE
2. Honda CRB cokelat No.Pol B 1277 TJC
3. Suzuki Swift putih No.Pol B 1683 TOM
4. Toyota Kijang Inova abu-abu No.Pol B 1824 TRQ
5. Toyota Alphard silver No. Pol B 1250 TFU
6. Motor Kawasaki Ninja
7. Honda Oddysey
8. Hyundai H1
9. Honda Mobilio
10. Toyota Land Cruiser
11. Toyota Alphard
12. Toyota Camry

Uang ditemukan dari penggeledahan :
1. Rp 300 juta, disembunyikan di belakang lukisan di dalam rumah.
2. Rp 700 juta, disembunyikan di dalam mobil ajudan.

Uang ditemukan dari penelusuran rekening :
1. Rp 3 miliar dari beberapa rekening bank.
2. Rp 100 miliar dari beberapa rekening bank.

Dengan sederet catatan tentang penyitaan harta milik Fuad tersebut, Bambang mengatakan, KPK sangat berharap masyarakat turut mendukung aksi pemberantasan korupsi yang dilakukannya. Dia meminta, masyarakat mau melapor kepada pihaknya, jika mempunyai informasi berkenaan dengan Fuad Amin. "Yang sekarang masih diperlukan oleh KPK adalah dukungan dari masyarakat yang mengetahui tindak penyalahgunaan kewenangan FAI dan aset lain FAI, untuk segera memberitahukan kepada KPK," katanya.

Fuad Amin telah resmi dijerat pasal pencucian uang oleh KPK sejak Senin, 29 Desember, lalu. Fuad diduga telah melakukan praktek pencucian uang ataupun korupsi sejak menjabat sebagai Bupati Bangkalan pada tahun 2003. KPK menetapkan Fuad sebagai tersangka penerima suap proyek minyak dan gas dari Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko.

Dalam kasus suap jual-beli gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, KPK telah menetapkan Fuad dan Antonio Bambang, sebagai tersangka. Fuad disangka melanggar Pasal 12a dan 12b, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sementara Antonio disangka Pasal 5 ayat 1a dan 1b serta Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman pidana untuk Fuad yakni sembilan tahun bui dan untuk Antonio yaitu lima tahun penjara. (meg/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER