Pemerintah akan Eksekusi Mati Dua Anggota Bali Nine

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Kamis, 22 Jan 2015 16:50 WIB
Permohonan grasi Myuran Sukamaran dan Andrew Chan asal Australia ditolak oleh Presiden Jokowi. Keduanya termasuk Kelompok Bali Nine yang ditangkap di Bali.
Jaksa Agung Prasetyo saat memberi keterangan soal eksekusi mati enam terpidana narkotika, Minggu (18/1). (Antara/Muhammad Adimaja)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung menyatakan grasi dua narapidana narkotik dari kelompok Bali Nine, Myuran Sukamaran dan Andrew Chan, sudah ditolak oleh Presiden Joko Widodo.

"Kejagung RI hari ini (22/1) menerima salinan Keputusan Presiden Nomor 9/G Tahun 2015 tertanggal 17 Januari 2015 yang menetapkan menolak permohonan grasi terpidana mati perkara kejahatan narkotika atas nama Andrew Chan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana kepada CNN Indonesia.

Sementara grasi Myuran Sukamaran sudah lebih dulu ditolak Presiden Joko Widodo pada 8 Januari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merujuk kepada pernyataan Jaksa Agung M Prasetyo (15/1), eksekusi kedua gembong narkotik ini akan dilaksanakan jika kedua terpidana sudah selesai menjalani upaya hukum. Pada saat itu grasi Chan belum diputus oleh Presiden. Kini grasi kedua terpidana sudah diputus. Artinya eksekusi siap dilaksanakan.

Namun Tony menyatakan waktu pelaksanaan eksekusi belum ditentukan. Kejaksaan masih mengevaluasi pelaksanaan eksekusi mati gelombang pertama yang dilakukan akhir pekan ini.

"Kami masih melihat pelaksanaan eksekusi tahap pertama kemarin, apakah ada kendala baik dalam persiapan maupun pelaksanaan," kata Tony.

Dia juga belum bisa memastikan apakah kedua terpidana masuk dalam eksekusi gelombang kedua atau tidak.

Kelompok Bali Nine terdiri atas sembilan orang Australia. Mereka ditangkap di Bali pada April 2005 karena menyelundupkan heroin seberat 8,2 kilogram.

Tujuh orang anggota Bali Nine selain Chan dan Sukumaran adalah Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tach Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.

Ketujuh orang itu dihukum beragam, mulai dari hukuman penjara 20 tahun sampai penjara seumur hidup. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER