"Kejagung RI hari ini (22/1) menerima salinan Keputusan Presiden Nomor 9/G Tahun 2015 tertanggal 17 Januari 2015 yang menetapkan menolak permohonan grasi terpidana mati perkara kejahatan narkotika atas nama Andrew Chan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana kepada CNN Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Tony menyatakan waktu pelaksanaan eksekusi belum ditentukan. Kejaksaan masih mengevaluasi pelaksanaan eksekusi mati gelombang pertama yang dilakukan akhir pekan ini.
Dia juga belum bisa memastikan apakah kedua terpidana masuk dalam eksekusi gelombang kedua atau tidak.
Kelompok Bali Nine terdiri atas sembilan orang Australia. Mereka ditangkap di Bali pada April 2005 karena menyelundupkan heroin seberat 8,2 kilogram.
Tujuh orang anggota Bali Nine selain Chan dan Sukumaran adalah Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tach Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.
Ketujuh orang itu dihukum beragam, mulai dari hukuman penjara 20 tahun sampai penjara seumur hidup. (agk)