Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Ronny Sompie, mempersilakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, mengajukan pra-peradilan atas penangkapan yang kepolisian lakukan terhadapnya.
"Kalau tersangka merasa tidak diperlakukan dengan adil, dia bisa mengajukan pra-peradilan," ucap Ronny di kantor Bareskrim Polri, Jumat (23/1).
Lebih lanjut, Ronny bahkan menuturkan Polri membuka kesempatan pembentukan tim independen melakukan penilaian terhadap proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Bambang. "Silahkan membentuk tim independen. Penyidik bersedia membuka data pada tim itu," tegas Ronny.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan Ronny ini muncul untuk membuktikan polisi tidak membuat rekayasa pada penanganan kasus dugaan tindak pidana ini. Dia memaparkan, lembaganya telah memberikan keadilan hukumnya pada Bambang.
Saat dikonfirmasi soal substansi perkara yang menjerat Bambang, Ronny menolak berbicara banyak. Ronny memastikan, seluruh persoalan ini akan dibuka pada saat persidangan.
"Kami tidak akan mengupas kasus ini karena Polri bukan pengadilan. Nanti di persidangan akan dibuka semuanya," tuturnya.
Pagi tadi, Bambang Widjojanto dijemput oleh tim penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri. Sang wakil ketua lembaga antirasuah itu, langsung diperiksa oleh penyidik dalam perkara yang terkait dengan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Langsung Kotawaringin Barat. Bambang kini masih berada di kantor Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan. Menurut juru bicara Mabes Polri Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie, status Bambang saat ini telah dijadikan tersangka dalam kasus yang menjeratnya. (meg/sip)