Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto ditangkap Bareskrim Polri dengan dugaan menyuruh melakukan atau memberikan keterangan palsu di depan sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Keterangan palsu tersebut terkait sidang gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, tahun 2010. Bambang saat itu menjadi kuasa hukum pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto dan mengajukan gugatan sengketa pilkada.
Pasangan Ujang dinyatakan kalah dari rivalnya, Sugianto Sabran dan Eko Soewarno oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Kalimantan Tengah. Dalam sengketa tersebut, 68 saksi dihadirkan. Salah satunya, tokoh masyrakat di Kotawaringin Barat, Ratna Mutiara.
Dalam sidang sengketa itu, Ratna dihadirkan untuk saksi pasangan Ujang pada 28 Juni 2010. Namun kesaksian tersebut terbukti palsu. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Ratna bersalah melakukan sumpah palsu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, Ratna bersaksi di depan tiga hakim MK yakni Hakim Ketua Akil Mochtar, Hakim Anggota Hamdan Zoelva, dan Hakim Anggota Muhammad Alim.
Merujuk risalah sidang dalam situs resmi MK, Ratna mengaku dirinya telah didatangi oleh tim sukses rival Ujang di kebun karet pada awal April 2010.
Sebagai tokoh masyarakat, Ratna saat itu ditawari menjadi bagian tim sukses Sugianto dan Eko. Namun dia menolak lantaran tak mau memecah suara warga. Potensi perpecahan suara muncul karena hanya dua pasangsn yang mengikuti gelaran Pilkada Kotawaringin Barat.
"Dia (Tim Sukses Sugian-Eko) membagi-bagikan uang sebesar Rp 50 ribu untuk setiap yang hadir di undangan itu," kata Ratna.
Undangan tersebut mengacu pada acara di rumah salah seorang Tim Sukses Sugianto-Eko bernama Ngadi pada awal April 2010. Kendati demikian, Ratna tak hadir dalam undangan. Dia hanya mendengar dari obrolan warga pada acara yasinan.
"Tanggal 21 (Mei), hari Minggu, Bapak Sugian hadir di balai desa untuk visi dan misi. Memberikan uang sebesar Rp 100 ribu untuk setiap yang hadir dan menjanjikan kalau Bapak Sugian menang di daerah kami maka kebun PT Astra boleh diambil sawitnya sebanyak tiap orang 2 hektar," ujar Ratna, merujuk pada risalah sidang.
Ratna mengatakan, tiga hari sebelum pemilihan tiap warga di delapan rukun tetangga (RT) diberi duit Rp 150 ribu oleh Tim Sukses Sugian-Eko.
Kesaksian Ratna yang menyebut ada politik uang tersebut kini menjadi batu sandungan Bambang Widjojanto di Bareskrim Polri. Bambang diduga mengarahkan seseorang menyampaikan kesaksian palsu.
Namun tuduhan itu disangkal Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar Jumat siang (23/1) di Istana Bogor. "Beliau (Bambang Widjojanto) hanya sebagai pengacara. Beliau tidak pernah terlibat soal saksi. Tidak ada," kata Ujang.
Bambang diduga melanggar Pasal 242 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Bambang ditangkap penyidik Bareskrim Polri, Jumat pagi pukul 07.30 WIB di kawasan Depok, Jawa Barat.
Polri mengaku menerima laporan masyarakat mengenai kasus Bambang pada 15 Januari lalu. Tanpa melakukan pemeriksaan sebelumnya, Polri langsung mengamankan Bambang dengan alasan untuk membuat berita acara pemeriksaan (BAP).
(rdk/sip)