Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memastikan bakal berkoordinasi dengan pimpinan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait prosedur penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto. Koordinasi terutama akan dilakukan jika ada indikasi penyimpangan dalam proses hukum yang dilakukan Polri atas perkara Bambang.
"Jadi kami akan berkoordinasi dengan pimpinan Polri mengenai motif, tujuan, dan prosedur yang dilakukan, terutama kalau ada indikasi penyimpangan," kata Anggota Kompolnas Adrianus Meliala kepada CNN Indonesia, Jumat (23/1).
Selain indikasi penyimpangan, menurut Adrianus, Kompolnas hanya akan melakukan pemantauan jika terkait dengan persoalan makro di kepolisian maupun kasus ekstrim. Tanpa ada indikasi penyimpangan maupun isu strategis berskala makro, persoalan yang terjadi tidak masuk ranah Kompolnas untuk menelusuri.
"Kami bicara soal strategi besar. Kalau memang ada kaitannya dengan kondisi makro, koordinasi dengan lembaga lain atau kasus ekstrim, tentu kami akan lakukan langkah. Tapi kalau tidak ada indikasi penyimpangan, tentu tidak bisa," ujar Adrianus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara internal, Adrianus mengaku bahwa Kompolnas telah berkoordinasi. Namun belum ada poin krusial yang mengharuskan Kompolnas melibatkan diri dalam proses hukum yang sedang berjalan di Bareskrim Polri. "Tiga barang bukti yang disebut misalnya memang tidak ada, penangkapan berlebihan, mungkin kami bisa lakukan verifikasi. Tapi sebagai kasus, rasanya tidak ada penyimpangan," katanya.
Jumat pagi (23/7), Bambang ditangkap Bareskrim Polri dengan dugaan menyuruh melakukan atau memberikan keterangan palsu di depan sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Pada Juni 2010, Bambang selaku kuasa hukum mengajukan gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat ke MK mewakili pasangan calon Ujang Iskandar-Bambang Purwanto.
Pasangan tersebut dinyatakan kalah dari rivalnya, Sugianto Sabran dan Eko Suwarno oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Kalimantan Tengah. Alhasil gugatan dilayangkan dengan menghadirkan 68 saksi. Salah satunya, tokoh masyrakat di Kotawaringin Barat, Ratna Mutiara. Dalam prosesnya, Ratna diduga memberikan keterangan palsu yang menyudutkan rival Ujang, Sugianto-Eko.
Sejumlah pihak mengaitkan penangkapan Bambang dengan penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi rekening gendut oleh KPK pada Selasa (13/1).
Namun, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Ronny Franky Sompie mengatakan, penangkapan Bambang tidak berkaitan dengan perselisihan antara lembaganya dan komisi antirasuah. Ia pun menuturkan, kasus dugaan pidana yang menjerat Bambang bukan balasan kepolisian atas penetapan tersangka Inspektur Jenderal Budi Gunawan oleh KPK.
Pimpinan KPK periode 2003-2007 Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, opini publik mengarah pada dugaan bahwa penangkapan Bambang terkait erat dengan penetapan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK. Ketua KPK Abraham Samad bersama dengan Bambang mengumumkan penetapan Budi sebagai tersangka saat itu, 13 Januari 2015.
"Saya tidak berprasangka. Tetapi opini publik tidak bisa dihindari bahwa penangkapan terjadi akibat KPK menetapkan BG sebagai tersangka. Ini opini yang muncul dan berkembang di publik," kata Tumpak kepada CNN Indonesia, Jumat.
(rdk/sip)