KPK VS POLRI

DPR Tak Akan Intervensi Proses Hukum Bambang dan Budi Gunawan

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Sabtu, 24 Jan 2015 09:04 WIB
DPR RI menegaskan agar proses hukum yang tengah bergulir di KPK dan Bareskrim Polri tidak diintervensi oleh siapapun dan taat atas semua prosedur hukum.
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi membentangkan poster 'SAVE KPK' di Gedung KPK Jakarta, Jumat 23 Januari 2015. Mereka menuntut Mabes Polri membebaskan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang ditangkap pihak kepolisian. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agus Hermanto mengatakan DPR tidak akan mengintervensi polemik yang tengah terjadi diantara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian Republik Indonesia. Lebih lanjut, menurutnya, DPR tidak akan menebak-nebak dasar dan penyebab dari ditangkapnya Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto pagi tadi.

"Kita tidak boleh tebak-menebak. Kita hormati semua unsur yang ada. Jangan memasuki hal yang tidak pada posisinya," tutur Agus di Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Jumat (23/1).

Kendati demikian, dia mengatakan DPR akan ikut mengawal perkara dimana Bambang kini menjadi tersangka dari kasus Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mengawal dari jauh proses ini. Tentu Komisi III akan menggali permasalahan ini," terang politikus Partai Demokrat tersebut.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan  menilai perlu adanya mediasi diantara dua lembaga penegak hukum ini.

"Belajar dari situasi kritis cicak buaya dahulu, harus ada mediasi. Kita tetap hormati semua, ini bukan intervensi," terangnya

Saat ditanyai adanya inisatif menjadi jembatan bagi KPK dan Polri, Taufik pun mengungkapkan akan melakukan koordinasi bersama dengan pimpinan DPR lainnya dan Komisi Hukum DPR. "Fakta lain harus dicari secara jelas. Ini kan arena penegak hukum," tegasnya.

Perkembangan terakhir, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Ronny Sompie Wakil mempersilahkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, mengajukan pra-peradilan atas penangkapan yang kepolisian lakukan terhadapnya.

Lebih lanjut, Ronny bahkan menuturkan Polri membuka kesempatan pembentukan tim independen melakukan penilaian terhadap proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Bambang.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sendiri telah keluar dari Gedung Badan Reserse dan Kriminal Polri pada Sabtu (24/1) dini hari. “Bambang pulang malam ini. Pemeriksaan sudah selesai, jadi kami (KPK) tidak perlu memberikan jaminan apa-apa,” kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di Bareskrim Polri, pagi tadi.

Pemeriksaan terhadap Bambang, menurut Adnan, akan dilanjutkan pekan depan. Adnan kemudian keluar dari Mabes Polri bersama Bambang. (pit/gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER