Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Kuasa Hukum Bambang Widjojanto mengaku dipersulit oleh penyidik Bareskrim Polri untuk menemui klien mereka. Setelah berdebat selama satu jam, tim hanya diperkenankan menemui Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu hanya lima menit.
"Kami sulit berkonsultasi dengan Bambang, pemeriksa tidak memberikan keleluasaan kepada kami," kata Nursyahbani Satjasungkana, ketua tim kuasa hukum Bambang di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/1).
Bukan hanya dibatasi selama lima menit, penyidik menurut Nur juga bersikeras merekam isi pembicaraan antara tim kuasa hukum dengan Bambang. Alasannya hal tersebut sudah berdasarkan peraturan internal Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun keinginan untuk merekam tersebut ditolak keras oleh tim kuasa hukum. "Akhirnya tidak jadi direkam," kata Ketua Dewan Pembina Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.
Kondisi Bambang setelah ditangkap tadi pagi menurut Nur sehat. Ia menambahkan, bekas koleganya di lembaga pengacara publik tersebut terus membaca Al-Quran di ruang penyidik.
Pagi tadi, Bambang ditangkap penyidik Bareskrim Polri ketika mengantarkan anaknya ke sekolah, di kawasan Depok, Jawa Barat.
Bambang disangka melanggar pasal 242 juncto pasal 55 KUHP, saat menjadi kuasa hukum pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto pada sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, tahun 2010.
Ia dilaporkan oleh Sugianto Sabran anggota DPR RI asal Partai Demokrasi Indoenesia Perjuangan (PDIP). Menurut catatan CNN Indonesia, pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat berlangsung pada Juni 2010. Pasangan yang bertarung adalah Ujang Iskandar-Bambang Purwanto versus Sugianto-Eko Soemarno. Pasangan Ujang didukung antara lain oleh Partai Golkar dan Demokrat. Sedangkan Sugianto didukung antara lain oleh PDI Perjuangan.
KPU Daerah Kotawaringin memenangkan pasangan Sugianto-Eko. Tapi Mahkamah Konstitusi membatalkan setelah pasangan Ujang-Bambang menggugat. Pasangan Ujang-Bambang akhirnya ditetapkan sebagai kepala daerah di Kabupaten Kotawaringin Barat. Bambang Widjojanto adalah pengacara pasangan Ujang-Bambang, dalam sengketa tersebut.
(sur/sip)