KPK VS POLRI

Rentetan Teror Penyidik Polri pada Bambang Widjojanto

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Sabtu, 24 Jan 2015 04:16 WIB
Rentetan teror diterima oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto saat dirinya ditangkap hingga ditahan oleh penyidik Polri.
Pimpinan KPK Bambang Widjojanto, dibebaskan dari tahanan Bareskrim Polri setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan atas kasus pemberian kesaksian palsu dalam sengketa Pilkada di Kotawaringin Barat. Jakarta, Sabtu (24/1). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Rentetan teror diterima oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto saat dirinya ditangkap hingga ditahan oleh penyidik Polri. Kuasa hukum Bambang, Usman Hamid, membeberkan rentetan tersebut.

"Saat penangkapan, BW (Bambang Widjojanto) diborgol. Penyidik juga sempat mengatakan 'Pak Bambang sengaja kami tangkap setelah mengantar anak, tapi bisa saja kami tangkap saat mengantar anak'," ujar Usman ketika diwawancarai usai menggelar jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu dini hari (24/1).

Saat pemeriksaan, Bambang juga ditanya soal identitas anaknya. Namun menurut Usman, Bambang sempat keberatan lantaran tak ada relevansi perkara dirinya dengan sang anak.

Kekerasan verbal lainnya juga dialami Bambang ketika dirinya tengah berkomunikasi dengan sang anak. "Saya sedang diskusi dengan anak saya tentang proses peradilan dan proses penangkapan. Penyidik bilang, 'ada lakban enggak?'" ucap Bambang saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu dini hari (24/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih jauh, penyidik sempat menuding Bambang soal rekam jejak hukumnya. "Penyidik mengatakan Bambang punya banyak perkara," ucap Usman.

Sejumlah kekerasan verbal tersebut memantik Bambang untuk tidak menandatangani empat buah surat, yakni surat penangkapan, berita acara penangkapan, surat perintah penahanan, dan berita acara penahanan. "Semuanya ditolak BW," katanya.

Jumat pagi, Bambang ditangkap Bareskrim Polri dengan dugaan menyuruh melakukan atau memberikan keterangan palsu di depan sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Malam harinya, Bareskrim Polri resmi menahan Bambang. Namun, Sabtu dini hari (24/1) Bareskrim membebaskan dengan jaminan pimpinan KPK lainnya.

Penetapan Bambang sebagai tersangka pun dinilai tak lepas kaitannya dengan penetapan kandidat Kapolri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK, Selasa siang (13/1). (sip/sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER