Jakarta, CNN Indonesia -- Anggapan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi sedang goyah setelah salah satu pimpinannya, Bambang Widjojanto ditetapkan menjadi tersangka dan ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal Polri pada Jumat (23/1), dipastikan tidak akan terbukti.
Ditetapkannya status tersangka Bambang praktis membuat pimpinan KPK hanya tersisa tiga orang, setelah pengganti Busyro Muqoddas belum dipilih oleh DPR RI. Ada yang mengatakan keputusan hukum yang diambil KPK bisa tidak berkekuatan hukum jika tidak ditetapkan oleh lima orang pimpinan.
Namun anggapan tersebut dibantah oleh Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsuddin. Dia mengatakan dengan tiga orang pimpinan pun KPK masih bisa menjalankan kewajibannya sebagai penegak hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan Pasal 21 ayat 5 Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang KPK pengambilan keputusan di KPK berdasarkan asas kolektif kolegial yang artinya setengah n plus satu," ujar Aziz saat melakukan jumpa pers di kompleks DPR RI, kemarin malam.
Dia mengatakan setengah plus satu dari lima pimpinan adalah dua koma sekian atau jika dibulatkan adalah tiga. Maka dari itu dia mengatakan tiga orang pimpinan pun tidak masalah dalam memimpin KPK. Namun Aziz mewanti-wanti KPK agar jumlah tersebut tidak berkurang menjadi hanya dua karena itu artinya konsep kolektif kolegial tidak bisa dijalankan.
"Tiga orang pimpinan itu sebenarnya sudah kritikal dan jangan sampai ada hal lain yang membuatnya bisa berkurang. Jika berkurang KPK bisa lumpuh," lanjut Wakil Ketua Partai Golkar versi Munas Bali tersebut.
"Tiga pimpinan pengambilan keputusan masih bisa dua banding satu atau satu banding dua," lanjutnya.
Aziz menambahkan untuk saat ini Presiden Indonesia, Joko Widodo belum perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang terkait jumlah pimpinan KPK karena belum berjumlah dua orang.
"Tiga orang itu masih bisa jalan, jika sudah dua baru keluarkan Perppu. Tapi semua itu menjadi kewenangan Presiden," kata Aziz.
(pit/sip)