Ditetapkannya status tersangka Bambang praktis membuat pimpinan KPK hanya tersisa tiga orang, setelah pengganti Busyro Muqoddas belum dipilih oleh DPR RI. Ada yang mengatakan keputusan hukum yang diambil KPK bisa tidak berkekuatan hukum jika tidak ditetapkan oleh lima orang pimpinan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan setengah plus satu dari lima pimpinan adalah dua koma sekian atau jika dibulatkan adalah tiga. Maka dari itu dia mengatakan tiga orang pimpinan pun tidak masalah dalam memimpin KPK. Namun Aziz mewanti-wanti KPK agar jumlah tersebut tidak berkurang menjadi hanya dua karena itu artinya konsep kolektif kolegial tidak bisa dijalankan.
"Tiga pimpinan pengambilan keputusan masih bisa dua banding satu atau satu banding dua," lanjutnya.
Aziz menambahkan untuk saat ini Presiden Indonesia, Joko Widodo belum perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang terkait jumlah pimpinan KPK karena belum berjumlah dua orang.
"Tiga orang itu masih bisa jalan, jika sudah dua baru keluarkan Perppu. Tapi semua itu menjadi kewenangan Presiden," kata Aziz. (pit/sip)