"Kami akan lihat dulu perkembangannya seperti apa. Kalau masih belum dilepaskan hingga besok, akan dilanjutkan dengan praperadilan," ujar Nursyahbani Katjasungkana, salah satu kuasa hukum BW, kepada CNN Indonesia, Jumat (23/1).
Lebih jauh lagi, tim kuasa hukum mendesak pihak kepolisian untuk segera membebaskan Bambang Widjojanto sesuai dengan janji wakil kepala Polisi Republik Indonesia (wakapolri) Badrodin Haiti pada media Jumat pagi ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tepat pukul 13.30 Waktu Indonesia Barat (WIB) tadi, Nursyahbani bersama dengan Iskandar Sonhaji, yang duduk di Dewan Etik LSM Indonesian Corruption Watch (ICW), Abdul Fikar Hajar selaku pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Febi Yonesta sebagai Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Chatarina Muliana dari KPK, bertemu dengan Bambang Widjojanto untuk melakukan konsultasi hukum.
"Tidak ada surat penangkapan, awalnya tangan bahkan diborgol di belakang. Dia dibawa langsung dengan masih mengenakan sarung buat solat Jumat," ujar Nursyahbani.
Sementara itu, Eny Rofiatul, salah satu pengacara publik dari LBH Jakarta mengatakan tim kuasa hukum akan terus mendampingi BW hingga proses pemeriksaan selesai.
"Kuasa hukum BW akan terus ada di sini sampai jam 5 sore nanti pemeriksaan selesai," ujar Eny Rofiatul.
Dia mengatakan BW saat ini masih berkoordinasi dengan tim kuasa hukumnya dan menjalani proses pendampingan di ruangan pemeriksaan Bareskrim.
"Polisi hanya memperbolehkan lima orang masuk sekaligus, lalu gantian lima orang lainnya," kata Enny. Dari pihak LBH Jakarta, Direktur Febi Yonesta termasuk salah satu dari tim kuasa hukum yang turut bertemu langsung dengan Bambang Widjojanto.
Hingga kini, dukungan atas penangkapan Bambang Widjojanto masih terus mengalir. Di KPK, ratusan masyarakat sipil berkumpul bersama untuk memberikan dukungan terhadap komisi antirasuah tersebut sekaligus memprotes penangkapan BW.
Terlihat hadir dalam kerumunan itu sejumlah tokoh, yakni Butet Kartaradjasa, Todung Mulya Lubis, Franz Magnis Suseno, Suwicati Munir, Haris Azhar, Melani Subono dan Chandra Martha Hamzah.
Seperti diberitakan, Bambang ditangkap dengan dugaan menyuruh orang lain menyampaikan keterangan palsu dalam persidangan sengketa Pilkada di Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia diduga melanggar Pasal 242 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Bambang ditangkap penyidik Bareskrim Polri, Jumat pagi pukul 07.30 WIB di kawasan Depok, Jawa Barat. Polri mengaku menerima laporan masyarakat mengenai kasus Bambang pada 15 Januari lalu. Tanpa melakukan pemeriksaan sebelumnya, Polri langsung mengamankan Bambang dengan alasan untuk membuat berita acara pemeriksaan (BAP). (utd/sip)