KPK VS POLRI

Bareskrim Yakini Bukti Atas Bambang Widjojanto

Resty Armenia | CNN Indonesia
Jumat, 23 Jan 2015 18:28 WIB
Wakapolri Badrodin Haiti menegaskan penangkapan Bambang Widjojanto telah sesuai dengan UU termasuk kelengkapan alat bukti yang menjadikanya sebagai tersangka.
Mantan Kapolri Jenderal Pol. Sutarman (kiri) dan Wakapolri Komjen Pol. Badrodin Haiti (kanan) berdoa dalam upacara Penyerahan Tugas Wewenang dan Tanggung Jawab Kapolri Kepada Wakapolri di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 21 Januari 2015. Sutarman menyerahkan wewenang tanggung jawabnya kepada Badrodin Haiti yang ditunjuk Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan tugas dan fungsi kewenangan Kapolri. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti yang kini menjalankan tugas sebagai Kapolri mengungkapkan korpsnya menangkap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto karena ada alat bukti kasus baru yang ditemukan.

"Ini alat buktinya baru ditemukan," ujar Badrodin di depan Ruang Garuda, Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (23/1). Ia berpandangan, jika alat bukti baru didapatkan, maka otomatis kepolisian bisa meningkatkan status kasus ke tingkat penyidikan.

Kendati demikian, ia enggan menjelaskan lebih jauh mengenai barang bukti yang dimaksud dan membeberkan soal teknis penangkapan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu teknis penyidikan, ada manajemen penyidikan sesuai peraturan Kapolri. Alat bukti jenisnya apa, itu teknis penyidikan, (yang berarti) masalah materi. Saya tidak bisa jelaskan di sini," kata Badrodin.

Yang jelas, ditegaskan Badrodin penangkapan dilakukan sesuai dengan teknis penyidikan yang telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012. "Ini pedoman penyidik. Apakah dipanggil atau ditangkap, tergantung penyidik," ujar Badrodin.

Oleh sebab itu, imbuh dia, telah dibuat kesepakatan antara pimpinan Polri dan KPK yang menyatakan bahwa usai diperiksa penyidik, maka tidak akan melakukan penahanan. Selain itu, masyarakat diharapkan untuk tidak percaya kepada rumor yang beredar.

"Rekamannya ada, proses penangkapannya ada. Silahkan cek. Rumor-rumor jangan dipercaya," kata Badrodin.

Pagi tadi, Bambang Widjojanto dijemput oleh tim penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri. Sang wakil ketua lembaga antirasuah itu, langsung diperiksa oleh penyidik dalam perkara yang terkait dengan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Langsung Kotawaringin Barat. 

Bambang kini masih berada di kantor Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan. Menurut juru bicara Mabes Polri Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie, status Bambang saat ini telah dijadikan tersangka dalam kasus yang menjeratnya.  (pit/sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER