Jakarta, CNN Indonesia -- Sugianto Sabran, orang yang melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto kepada Bareskrim Polri mengatakan laporannya tidak bermotif dendam pribadi dan tak berkaitan dengan urusan politik.
"Enggak ada dendam pribadi. Saya hanya mencari kebenaran, tak ada perintah DPP PDIP," kata Sugianto setelah keluar dari kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/1).
Sugianto merupakan peserta pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat tahun 2010 silam. Sementara Bambang Widjojanto menjadi pengacara Ujang Iskandar, rival dari calon kepala daerah Sugianto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sengketa pilkada tersebut dipimpin oleh bekas Ketua MK Akil Mochtar yang saat itu masih aktif menjadi hakim.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan bahwa Ratna Mutiara, salah satu saksi pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto, terbukti melakukan sumpah palsu dalam sengketa pilkada itu. Ratna divonis lima bulan penjara.
Namun, Sugianto mengaku saat itu tidak satupun dukungan mengalir padanya.
"Saat itu rekan media tidak satupun ada yang mendukung saya. Pimpinan KPK, media cetak dan elektronik menganggap Bambang seolah orang suci," tuturnya.
Dia mengatakan telah mengirimkan laporan atas dugaan kesaksian palsu tersebut pada 15 Januari lalu. Setelah bertemu kepolisian, Sugianto mengaku lantas menemui anggota DPR dari fraksi PDIP, Trimedya Pandjaitan.
"Karena dia orang hukum," ucapnya tentang alasan pertemuan itu.
Berdasarkan laporan tersebut, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto ditangkap penyidik Bareskrim Polri terkait sengketa pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Penangkapan terjadi di kawasan Depok, Jawa Barat, setelah diduga melanggar Pasal 242 juncto Pasal 55 KUHP.
(utd/sip)