Jakarta, CNN Indonesia -- Usman Hamid, kuasa hukum Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan, dua surat penangkapan terhadap kliennya yang diajukan penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri memiliki perbedaan.
“Perbedaannya antara lain berkenaan dengan alamat rumah tinggal Pak Bambang. (Surat yang ditunjukkan) di lokasi penangkapan berbeda dengan yang ditunjukan saat pemeriksaan," kata Usman usai Bambang meninggalkan kantor Bareskrim Polri, Jakarta, setelah penangguhan penahanannya dikabulkan, Sabtu dini hari (24/1).
Atas upaya paksa yang dilakukan Kepolisian terhadap Bambang, Usman berkata, tim kuasa hukum Bambang masih mempertimbangkan pengajuan pra-peradilan. "Sedang dibahas dan akan dibicarakan," ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Ronny Sompie sebelumnya mempersilahkan Bambang Widjojanto mengajukan pra-peradilan atas penangkapan yang dilakukan Kepolisian terhadapnya.
"Kalau tersangka merasa tidak diperlakukan dengan adil, dia bisa mengajukan pra-peradilan," ucap Ronny.
Polri juga mengatakan akan membuka peluang pembentukan tim independen untuk menilai berlangsungnya proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Bambang.
Bambang ditangkap Bareskrim Polri dengan sangkaan menyuruh orang melakukan atau memberikan keterangan palsu di depan sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Jumat malam, Polri resmi menahan Bambang. Namun Sabtu dini hari (24/1), Bareskrim membebaskan dia dengan jaminan pimpinan KPK lainnya.
Sejumlah pihak mengaitkan penangkapan Bambang dengan penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi rekening gendut oleh KPK pada Selasa (13/1). Namun Polri membantahnya.
(agk)