Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Jumat (23/1), akan kembali diperiksa pekan depan. Bambang yang sempat ditahan kini dibebaskan setelah penangguhan penahanannya dikabulkan Polri.
"Pemeriksaan lanjutan kemungkinan hari Senin atau Selasa, dilanjutkan pemanggilan kembali melalui KPK," ujar Wakil Ketua KPK Zulkarnaen saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu dini hari (24/1).
Sementara saat keluar dari Gedung Bareskrim, Bambang mengatakan telah diperiksa oleh tim penyidik Bareskrim Polri selama kurang lebih tiga jam. "Diperiksa setelah asar sampai sebelum magrib," ujar Bambang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim kuasa hukum Bambang menyebutkan, pimpinan lembaga antikorupsi itu enggan menjawab delapan pertanyaan penyidik. Pasalnya, tim penyidik tak memberikan keterangan detail soal pasal yang disangkakan pada Bambang, yakni pasal 240 juncto pasal 55 KUHP.
"Tak ada keterangan ayat berapa," ujar tim kuasa hukum di Gedung KPK.
Jumat pagi, Bambang ditangkap Bareskrim Polri dengan sangkaan menyuruh orang melakukan atau memberikan keterangan palsu di depan sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Jumat malam, Polri resmi menahan Bambang. Namun Sabtu dini hari (24/1), Bareskrim membebaskan dia dengan jaminan pimpinan KPK lainnya.
"Kepala unit menjelaskan ada jaminan dari pimpinan KPK. Itu yang dijadikan dasar sebagai kebijakan dan sudah dikoordinasiman dengan Wakapolri," ujar Bambang saat jumpa pers di Mabes Polri, sekeluarnya dari gedung Bareskrim.
Sejumlah pihak mengaitkan penangkapan Bambang dengan penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi rekening gendut oleh KPK pada Selasa (13/1).
Namun Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Ronny Franky Sompie mengatakan penangkapan Bambang tidak terkait perselisihan antara lembaganya dan komisi antirasuah. Kasus dugaan pidana yang menjerat Bambang, ujar Ronny, bukan balasan kepolisian atas penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan.
(agk)