KPK VS POLRI

Bambang Bebas, Massa Bentuk Pagar Betis untuk Sambut di KPK

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Sabtu, 24 Jan 2015 01:58 WIB
Gedung KPK di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, ramai dengan nyanyian massa antikorupsi. "Buka jalan sedikit," seru mereka, siap menyambut Bambang Widjojanto.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dibebaskan oleh Bareskrim Polri, Sabtu dini hari (24/1). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Puluhan orang bernyanyi dan seorang di antaranya memainkan gitar begitu mendengar penangguhan penahanan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dikabulkan Polri. Guratan ceria tampak di wajah mereka.

"Pak BW sudah bebas, bisa pulang," ujar salah seorang dalam kerumunan massa di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu dini hari (24/1).

Serempak, massa juga membentuk pagar betis untuk menyambut Bambang yang kini dalam perjalanan pulang menuju Gedung KPK dari kantor Mabes Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bukalah jalan sedikit, buat pagar hidup!" teriak salah seorang di antara pendukung KPK itu.

Sementara nyanyian terus terdengar meramaikan gedung lembaga antirasuah itu. "Korupsi yuk kita berantas korupsi. Yuk KPK berantas korupsi dari atas sampai bawah, dari Sabang sampai Merauke. Insya Allah KPK maju terus!" demikian nyanyian mereka.

Sebelumnya, perseteruan KPK dan Polri memanas. Jumat pagi (23/1), Bambang Widjojanto ditangkap penyidik Badan Reserse Kriminal Polri dan ditetapkan sebagai tersanga karena diduga menyuruh orang melakukan atau memberikan keterangan palsu di depan sidang Mahkamah Konstitusi.

Jumat malam (23/1), Bareskrim Polri bahkan resmi menahan Bambang. Bareskrim sempat menahan Bambang selama tujuh jam usai pemeriksaan. Namun Sabtu dini hari pukul 01.30 WIB, Bambang akhirnya dibebaskan.

Banyak pihak mengaitkan penangkapan Bambang dengan penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi rekening gendut oleh KPK pada Selasa pekan lalu (13/1).

Bambang ditetapkan Kabareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus pemberian keterangan palsu di persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, tahun 2010, saat menjadi pengacara salah satu pasangan calon dalam sengketa itu. Ia terancam hukuman tujuh tahun penjara. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER