Laporan pertama adalah laporan terkait dugaan kesaksian palsu yang dilaporkan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sugianto Sabran. Sementara laporan kedua adalah tuduhan suap yang dilaporkan Bupati nonaktif Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan pemeriksaan lebih dari dua orang saksi untuk kasus yang dilaporkan Sugianto sudah dilakukan sejak awal. Sejauh mana kasus ini Ronny mengaku belum mendapat informasi lebih lanjut, termasuk soal pemeriksaan lanjutan pada Bambang sebagai tersangka.
Berbeda dengan laporan dugaan suap yang diajukan Bonaran, Menurut Ronny laporan tersebut masih kurang memadai dalam hal alat bukti. "Tidak semua kasus yang masuk ke kami bisa dibuktikan," katanya.
Sugianto dan Bonaran melaporkan Bambang ke Bareskrim dalam perkara dugaan pelanggaran pidana yang terjadi saat sidang sengketa pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 lalu. Saat itu, Bambang jadi pengacara salah satu pihak bersengketa.
Dalam perkara itu Sugianto menuduh Bambang mengarahkan salah seorang saksi memberikan keterangan palsu. Sementara Bonaran menuding Bambang menyuap mantan hakim MK Akil Mochtar yang saat ini tengah mendekam di penjara karea terbukti korupsi. (sur/sur)