KPK VS POLRI

Laporan Bonaran Terkait Suap Bambang Belum Lengkap

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Minggu, 25 Jan 2015 16:24 WIB
Menurut Ronny Sompie, penyidik Bareskrim lebih mendahulukan laporan Sugianto karena lebih lengkap untuk ditindaklanjuti.
Pimpinan KPK Bambang Widjojanto, dibebaskan dari tahanan Bareskrim Polri setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan atas kasus pemberian kesaksian palsu dalam sengketa Pilkada di Kotawaringin Barat. Jakarta, Sabtu dini hari, 24 Januari 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto dilaporkan ke Bareskrim oleh dua politikus yang diusung PDIP dalam Pilkada. Dua laporan tersebut masuk pada hari yang sama yakni 15 Januari 2015.

Laporan pertama adalah laporan terkait dugaan kesaksian palsu yang dilaporkan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sugianto Sabran. Sementara laporan kedua adalah tuduhan suap yang dilaporkan Bupati nonaktif Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang.

Laporan terkait sengketa pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi. Meski masuk pada hari yang sama, saat ini penyidik lebih mendahulukan laporan Sugianto. Menurut Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Ronny Sompie, Minggu (25/1), laporan Sugianto lebih lengkap sehingg sudah ditindaklanjuti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Modus operandi kedua kasus itu berbeda walaupun terlapornya sama. Kalau lihat dari kasusnya, laporan Sugianto lebih mudah dibuktikan," kata Ronny kepada CNN Indonesia, Minggu (25/1). Dokumen laporan serta pemeriksaan saksi sudah dinyatakan lengkap.

Bahkan pemeriksaan lebih dari dua orang saksi untuk kasus yang dilaporkan Sugianto sudah dilakukan sejak awal. Sejauh mana kasus ini Ronny mengaku belum mendapat informasi lebih lanjut, termasuk soal pemeriksaan lanjutan pada Bambang sebagai tersangka.

Ronny hanya mengatakan bahwa kasus dugaan kesaksian palsu yang dituduhkan kepada Bambang alat buktinya sudah kuat. "Penyidik tinggal mengecek kembali," katanya.

Berbeda dengan laporan dugaan suap yang diajukan Bonaran, Menurut Ronny laporan tersebut masih kurang memadai dalam hal alat bukti. "Tidak semua kasus yang masuk ke kami bisa dibuktikan," katanya.

Sugianto dan Bonaran melaporkan Bambang ke Bareskrim dalam perkara dugaan pelanggaran pidana yang terjadi saat sidang sengketa pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 lalu. Saat itu, Bambang jadi pengacara salah satu pihak bersengketa.

Dalam perkara itu Sugianto menuduh Bambang mengarahkan salah seorang saksi memberikan keterangan palsu. Sementara Bonaran menuding Bambang menyuap mantan hakim MK Akil Mochtar yang saat ini tengah mendekam di penjara karea terbukti korupsi. (sur/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER