Hal itu diutarakan Jokowi dalam keterangan terhadap pers yang ia sampaikan di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (25/1) malam WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan ada kriminalisasi. Saya ulangi jangan ada kriminalisasi," kata Jokowi menegaskan perintahnya.
Namun, lanjutnya, mantan Ketua PP Muhamadiyah Syafi'i Maarif tak dapat datang karena masih berada di Yogyakarta.
Adapun tujuh orang yang hadir--termasuk Jimly--adalah mantan Wakapolri Oegroseno, mantan Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, mantan komisioner KPK Erry Riyana Hardjapamekas, guru besar hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, dan pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar.
Kisruh KPK vs Polri semakin memanas ketika Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditangkap Badan Reserse Kriminal Polri dan ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (24/1). Bambang dijadikan tersangka terkait sengketa peradilan pemilihan umum kepala daerah di Mahkamah Konstitusi pada 2010 lalu.
Sebelumnya, KPK menetapkan calon tunggal Kapolri yang diajukan Presiden Jokowi ke DPR RI, Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi. (kid/kid)