KPK VS POLRI

Hentikan Bambang dari KPK atau Hentikan Penyidikan Bambang?

Donatus Fernanda Putra | CNN Indonesia
Senin, 26 Jan 2015 08:03 WIB
UU KPK menyebut bahwa pimpinan KPK yang menajdi tersangka tindak pidana, diberhentikan dari jabatannya. Namun ada desakan agar Polri menghentikan kasus Bambang.
Pimpinan KPK Bambang Widjojanto dibebaskan dari tahanan Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu dini hari (24/1). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ahli hukum tata negara Margarito Kamis berpendapat Presiden Joko Widodo sudah seharusnya mengeluarkan Keputusan Presiden Pemberhentian Sementara Bambang Widjojanto sebagai Wakil Ketua KPK karena ia kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI.

Menurut Margarito, penonaktifan Bambang merupakan amanat Undang-Undang. "Menurut hukum, pimpinan KPK yang menyandang status tersangka sudah sah untuk dikeluarkan Keppres pemberhentian sementara," kata Margarito kepada CNN Indonesia.

Margarito berpendapat pemerintah tidak perlu menunggu jalannya proses pemeriksaan dari Kepolisian maupun gejolak di masyarakat, sebab dari kacamata hukum, sudah ada aturan tertulis yang mengatur mekanisme pemberhentian sementara tersebut. "Tidak bisa ditunda, supaya ada kepastian hukum," kata dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menyebutkan dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, maka ia diberhentikan sementara dari jabatannya. Selanjutnya di ayat 3 disebutkan bahwa pemberhentian sementara itu ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.

Istana sendiri masih mengkaji kemungkinan penerbitan Keppres ini. Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan Keppres dapat dikeluarkan berdasarkan pertimbangan tertentu, salah satunya surat formal penetapan tersangka dari Bareskrim Polri. Surat itu sampai saat ini belum diterima oleh pemerintah.

"Kalau surat formalnya belum ada, dasar pertimbangannya (Keppres) juga belum bisa disusun," kata Andi.

Sementara pakar hukum tata negara Saldi Isra justru mendesak Bareskrim Polri sebagai pihak yang menjadikan Bambang sebagai tersangka, untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi Bambang. SP3 dianggap mendesak agar kinerja KPK tak terganggu.

Tanpa Bambang, pimpinan KPK hanya tinggal tiga orang karena Busyro Muqoddas pun telah habis masa jabatannya. Padahal dalam formasi lengkap, lembaga antirasuah itu dipimpin oleh lima orang.

Kuasa hukum Bambang, Usman Hamid, mengamini pendapat Saldi Isra. Usman mengatakan permintaan SP3 diajukan demi kepentingan umum, sebab perkara korupsi yang ditangani KPK menyangkut kepentingan publik. (Baca: Polri Didesak Terbitkan Surat Penghentian Penyidikan Bambang) (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER