Jakarta, CNN Indonesia --
Tim kuasa hukum Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto, Febi Yonesta meminta penyidik Polri segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Pasalnya, penetapan status tersangka kepada Bambang oleh Bareskrim Polri dinilai gegabah karena tidak melalui mekanisme pemeriksaan Bambang sebagai terlapor.
Menurut Febi, seharusnya penyidik menggelar perkara dulu dengan melibatkan beberapa pihak. "Gelar perkara untuk melihat dua alat bukti yang sah dan mencukupi dalam kasus ini. Sekarang Mas Bambang sudah ditetapkan menjadi tersangka, maka peluangnya adalah menuntut SP3 (di penyidikan), SKPP (di penuntutan), atau pembelaan di pengadilan," kata Febi kepada CNN Indonesia di Jakarta, Minggu (25/1).
Selain mekanisme pemerikasaan, terang tim juga menemukan sejumlah pelanggaran dan kejanggalan di dalam proses penyidikan hingga penangkapan. Misalnya Bambang ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui proses pemeriksaan sebagai terlapor. Selain itu, dirinya juga mengetahui penyidik tidak menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada saat penangkapan pria yang dikenal dengan sebutan BW tersebut.
"Proses penangkapannya juga dinilai tidak patut dan berlebihan. Itu membuat kesimpulan bahwa kasus ini di rekayasa dan dikaitkan dengan momen politik kasus Budi Gunawan," kata Febi.
Oleh karenanya, Ia berpendapat Bambang tidak sepantasnya dimintai pertanggungjawaban hukum karena kapasitasnya pada perkara ini ialah sebagai pengacara. "Karena ada imunitas profesi yang dijamin dalam Undang-undang Advokat," ujarnya.
Ajukan Praperadilan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(dim)