KPK VS POLRI

Polri: Bambang Dilepas, Bukan Ditangguhkan Penahanannya

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Minggu, 25 Jan 2015 19:01 WIB
Penyidik merasa tidak ada alasan untuk menahan Bambang sehingga dilepas sebelum melebihi batas sehari pemeriksaan.
Pimpinan KPK Bambang Widjojanto, dibebaskan dari tahanan Bareskrim Polri setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan atas kasus pemberian kesaksian palsu dalam sengketa Pilkada di Kotawaringin Barat. Jakarta, Sabtu dini hari, 24 Januari 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Ronny Sompie mengatakan bahwa Bambang Widjojanto bukan ditangguhkan penahanannya. Ia meluruskan pemberitaan yang selama ini mengatakan bahwa Wakil Ketua KPK itu ditangguhkan penahanannya atas jaminan pimpinan KPK yang lain.

Bambang menurut Ronny dibebaskan sebelum terjadi penahanan. Penyidik menurutnya melepaskan Bambang karena setelah diperiksa, tidak ada alasan untuk menahannya.

Bambang dilepaskan karena penyidik tidak khawatir mantan pengacara akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri atau memengaruhi saksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penangkapan itu menurut KUHAP hanya berlangsung satu hari. Jika melebihi dari itu baru dilakukan penahanan," ujarnya.

Apa yang disampaikan Ronny ini sedikit berbeda dengan insiden yang terjadi pada Jumat malam sebelum Bambang dibebaskan. Saat itu, dua pimpinan KPK Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain mendatangi Bareskrim Polri karena Bambang tak juga dilepas.

Padahal pada Jumat siang di depan Presiden, Wakapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti berjanji melepaskan Bambang. Keduanya sempat tertahan di depan pintu gerbang dan tak diperkenankan masuk ke Mabes Polri.

Pada malam yang sama, sebelum Adnan dan Zulkarnain datang, pengacara senior Todung Mulya Lubis mengatakan, penyidik menahan Bambang karena khawatir ia akan menghilangkan barang bukti dan memengaruhi saksi.

Sempat terjadi beberapa kali negosiasi dalam keputusan ini. Bahkan tim penyidik beberapa kali melakukan konsultasi ihwal penahanan Bambang.

Bambang ditangkap Jumat (23/1) pagi di Depok. Pada Sabtu dini hari, ia dibebaskan setelah pimpinan KPK dan sejumlah aktivis dan akademisi mendatangi Bareskrim Polri. Meski sudah dilepaskan, penyidikan kasus dugaa kesaksian palsu yang dituduhkan kepada Bambang tetap dilanjutkan.

Kasus yang menjerat Bambang dilaporkan oleh Sugianto Sabran, peserta pilkada Kotawaringin Barat 2010 lalu. Politikus PDIP itu menurut Ronny melaporkan Bambang pada 19 Januari, bukan 15 Januari 2015.

Menurutnya, kesalahan ini terjadi karena penulisan tanggal di surat laporan tidak jelas. "Karena kalau tulisan tangan angka 19 dan 15 mirip ya, jadi salah," kata Ronny. Dengan demikian, jarak antara hari pelaporan dan penangkapan Bambang hanya berselang tiga hari. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER