Bambang menurut Ronny dibebaskan sebelum terjadi penahanan. Penyidik menurutnya melepaskan Bambang karena setelah diperiksa, tidak ada alasan untuk menahannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa yang disampaikan Ronny ini sedikit berbeda dengan insiden yang terjadi pada Jumat malam sebelum Bambang dibebaskan. Saat itu, dua pimpinan KPK Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain mendatangi Bareskrim Polri karena Bambang tak juga dilepas.
Pada malam yang sama, sebelum Adnan dan Zulkarnain datang, pengacara senior Todung Mulya Lubis mengatakan, penyidik menahan Bambang karena khawatir ia akan menghilangkan barang bukti dan memengaruhi saksi.
Sempat terjadi beberapa kali negosiasi dalam keputusan ini. Bahkan tim penyidik beberapa kali melakukan konsultasi ihwal penahanan Bambang.
Bambang ditangkap Jumat (23/1) pagi di Depok. Pada Sabtu dini hari, ia dibebaskan setelah pimpinan KPK dan sejumlah aktivis dan akademisi mendatangi Bareskrim Polri. Meski sudah dilepaskan, penyidikan kasus dugaa kesaksian palsu yang dituduhkan kepada Bambang tetap dilanjutkan.
Kasus yang menjerat Bambang dilaporkan oleh Sugianto Sabran, peserta pilkada Kotawaringin Barat 2010 lalu. Politikus PDIP itu menurut Ronny melaporkan Bambang pada 19 Januari, bukan 15 Januari 2015.
Menurutnya, kesalahan ini terjadi karena penulisan tanggal di surat laporan tidak jelas. "Karena kalau tulisan tangan angka 19 dan 15 mirip ya, jadi salah," kata Ronny. Dengan demikian, jarak antara hari pelaporan dan penangkapan Bambang hanya berselang tiga hari. (sur)