Jakarta, CNN Indonesia -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai perlu mendapatkan
hak imunitas atau kekebalan hukum. Hak itu, menurut pengamat politik Universitas Indonesia Boni Hargens, diberikan untuk melindungi pimpinan lembaga antirasuah tersebut dari upaya kriminalisasi.
"Saya setuju pimpinan KPK harus diberi hak imunitas seperti diplomat. Ini akan membuat stresnya berkurang. Tekanan politik dan upaya kriminilasisasi pun tidak akan membahayakan dia," ujar Boni.
Imunitas, menurut Boni, juga dapat mendorong KPK untuk membongkar beragam kasus yang menjerat elite politik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hak imunitas dapat diberikan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Apabila Perppu itu muncul, maka pimpinan KPK tak dapat dipidanakan, termasuk Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang saat ini ditetapkan Badan Reserse Kriminal Polri sebagai tersangka dalam kasus pemberian keterangan palsu di persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, tahun 2010, saat dia menjadi pengacara salah satu pasangan calon dalam kasus itu.
Selain Bambang yang telah menjadi tersangka, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja juga dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan perampokan saham PT Desy Timber di Kalimantan Timur. (Baca:
Adnan Pandu Dilaporkan ke Polri atas Tuduhan Perampokan Saham)
Jika ada hak imunitas bagi pimpinannya, KPK dapat mengusut tuntas perkara korupsi yang kini tengah mereka ditangani dengan putusan pimpinan yang kolektif kolegial.
Usulan hak imunitas juga dinilai positif oleh internal KPK. Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja meganggap hak imunitas memang dibutuhkan pimpinan KPK.
"Kemarin hal ini sudah dibicarakan secara internal. Kalau Presiden mengehendaki pemberantasan korupsi cepat selesai, ia harus mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atas Pak Bambang, lalu memberikan imunitas bagi kami," ujarnya.
Satu demi satu pimpinan KPK diperkarakan ke Bareskrim Polri, sepekan setelah lembaga antikorupsi itu menetapkan calon tunggal Kapolri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus rekening gendut dan membuat pelantikannya sebagai Kapolri ditunda oleh Presiden Joko Widodo.
Minggu malam (25/1) Presiden Joko Widodo membentuk tim independen untuk menyelesaikan konflik KPK-Polri. Tim terdiri dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqie, mantan Wakapolri Komisaris Jenderal (Purn) Oegroseno, mantan Wakil Ketua KKPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan Erry Riyana Hardjapamekas, mantan staf ahli Kapolri Bambang Widodo Umar, pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana, dan mantan Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah Syafii Maarif.
(sip)