KPK VS POLRI

Langkah KPK Ajukan Gugatan Praperadilan Banjir Dukungan

Donatus Fernanda Putra | CNN Indonesia
Senin, 26 Jan 2015 08:50 WIB
KPK akan mempraperadilankan Polri karena telah menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Langkah itu mendapat dukungan. "Lebih cepat lebih baik."
Aktivis mengenakan topeng Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ketika melakukan aksi damai di Gedung KPK, Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi berencana mempraperadilankan Kepolisian RI karena telah menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Langkah KPK itu mendapat dukungan banyak pihak, termasuk dari pakar hukum tata negara Margarito Kamis.

"Harus (ajukan praperadilan). Semakin cepat semakin baik," kata Margarito kepada CNN Indonesia, Minggu malam (25/1).

Menurut Margarito, ada yang keliru dalam proses penangkapan Bambang Widjojanto. Sebelum melakukan penangkapan, polisi seharusnya melayangkan surat panggilan kepada tersangka atau saksi. Soal ini tercantum dalam Pasal 112 KUHAP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penangkapan ini keliru karena tidak ada pemeriksaan pendahuluan, tidak ada pemanggilan sebelumnya," kata Margarito.

Salah satu kuasa hukum Bambang, Febi Yonesta, juga mengungkapkan ada kejanggalan dalam proses penyidikan kasus Bambang. Menurut dia, para penyidik Badan Reserse Kriminal Polri tidak transparan dalam melakukan proses penyidikan. Indikasi ini muncul lantaran Kejaksaan Agung belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polri.

"Penyidik jelas bersikap tidak transparan dalam melakukan penyidikan dengan tidak mengirimkan SPDP," kata Febi dalam keterangan tertulisnya.

Namun Kepolisian menganggap wajar penangkapan Bambang. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Ronny Sompie mengatakan penangkapan sudah dilakukan dengan benar. Sesuai Pasal 16 dan 17 KUHAP, ujar Ronny, disebutkan bahwa penangkapan dapat dilakukan untuk kepentingan penyidikan jika bukti permulaan sudah cukup.

"Dan ini bukti sudah kuat, lebih dari bukti permulaan," kata dia.

Kepolisian pun siap bila ada keberatan dari pihak tersangka, yakni Bambang yang telah ditetapkans sebagai tersangka kasus pemberian keterangan palsu di depan sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, tahun 2010. Saat itu Bambang belum menjabat Ketua KPK. Ia menjadi pengacara salah satu pihak bersengketa.

"Silakan ajukan sidang praperadilan ke Pengadilan Negeri setempat. Kami terbuka," ujar Ronny.

Semalam, Presiden Joko Widodo membentuk tim independen untuk menyelesaikan konflik KPK-Polri. Tim terdiri dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqie, mantan Wakapolri Komisaris Jenderal (Purn) Oegroseno, mantan Wakil Ketua KKPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan Erry Riyana Hardjapamekas, mantan staf ahli Kapolri Bambang Widodo Umar, pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana, dan mantan Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah Syafii Maarif. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER