Jakarta, CNN Indonesia -- Tekanan yang menimpa petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menyurutkan langkah komisi antirasuah tersebut untuk terus melakukan penyidikan kasus korupsi lainnya.
Selain kasus Budi Gunawan, KPK juga sedang mendalami kasus besar korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama, yang menjerat bekas Menteri Agama Suryadharma Ali.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, satu saksi penting kali ini dihadirkan dalam kasus tersebut. Saksi tersebut adalah Anggito Abimanyu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anggito dibutuhkan keterangannya dalam kasus ibadah haji, " kata Priharsa saat dikonfirmasi di Gedung KPK, Senin (26/1).
Anggito sendiri telah memenuhi panggilan KPK. Bekas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama itu tiba sekitar pukul 09.30 Waktu Indonesia Barat (WIB) dan terlihat berjalan seorang diri dari arah tempat parkir Gedung KPK.
Saat itu, Anggito hanya memberikan anggukan kecil serasa melempar senyum tipis saat ditanya tujuan kedatangannya sebagai saksi untuk kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada 2012 hingga 2013.
Anggito diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji yang melibatkan bekas Menteri Agama Suryadharma Ali. Anggito telah beberapa kali dipanggil penyidik atas keterlibatan Suryadharma yang diduga menyalahgunakan uang haji mencapai Rp 1 triliun tersebut.Sementara itu, Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Agama untuk melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan mantan Ketua Umum PPP itu antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membayari ongkos kerabat serta pejabat berangkat naik haji.
Atas perbuatannya, Suryadharma dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.
(utd/obs)