KPK VS POLRI

Soal Bambang, Polri Siapkan Surat Permintaan Istana

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Senin, 26 Jan 2015 13:31 WIB
Kepolisian menyatakan siap menyediakan surat penetapan tersangka terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto untuk istana.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Ronny Sompie, Jakarta, Jumat (23/1). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian menyatakan siap menyediakan surat penetapan tersangka terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto, seperti yang dimintakan pihak istana, akhir pekan lalu. Namun, lantaran belum ada permintaan, Mabes Polri memilih untuk pasif.

“Jika Polri menerima permintaan surat penetapan tersangka tersebut, maka Badan Reserse Kriminal Polri akan segera menindaklanjuti,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Ronny Sompie saat dihubungi wartawan, Senin (26/1).

Kepada media, lebih lanjut Ronny menyatakan sampai saat ini belum menerima permintaan surat penetapan tersangka atas nama Bambang Widjojanto dari Istana Kepresidenan. "Belum ada permintaan dari pihak Istana, jadi belum ada yang harus kami tanggapi," kata Ronny.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ronny menyatakan Polri tidak akan mengirimkan surat itu sebelum Istana meminta. Alasannya, Polri tidak ingin terlibat dalam keputusan Presiden Joko Widodo terkait jabatan Bambang di KPK. "Kami tidak akan mencampuri urusan itu. Kami tidak ingin Polri dinilai pilih-pilih kasus," kata Ronny.

Sementara itu, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto Sabtu (24/1) menyatakan, sejauh ini Presiden belum menerima surat penetapan tersangka Bambang Widjojanto. Istana, rencananya bakal meminta langsung surat itu kepada kepolisian.

Surat penetapan tersangka itu nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan Keputusan Presiden (Keppres) terkait jabatan Bambang. Status Bambang sebagai tersangka membuatnya harus dinonaktifkan dari jabatan sebagai Wakil Ketua KPK. Namun, secara formal, penonaktifan itu masih harus menunggu keputusan dari Presiden.

Bambang sendiri sudah menyatakan mengundurkan diri dari posisinya. Namun permintaan itu ditolak oleh Ketua KPK Abraham Samad demi institusi yang dipimpinnya.

Bambang Widjajanto ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh penyidik Bareskrim kemarin (23/1). Saat ini dia sudah dilepaskan walaupun proses penyidikan tetap berjalan. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER