Jakarta, CNN Indonesia -- Tim independen yang dibentuk Presiden Joko Widodo Ahad malam (25/1) menargetkan kisruh yang terjadi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dapat tuntas dalam waktu satu bulan. Waktu penyelesaian konflik yang cepat dibutuhkan agar proses penegakan hukum di Indonesia tidak terganggu oleh kisruh antar kedua lembaga tersebut.
"Kami harus mempercepat solusi supaya ketidakpastian saat ini tidak menciptakan ketakutan yang irasional dan mengganggu proses penegakan hukum. Semoga selesai dalam waktu 30 hari. Harus cepat, jangan lama-lama," ujar Jimly Asshiddiqie, salah satu Anggota Tim Independen, kepada CNN Indonesia di Kantor DKPP, Jakarta, Senin (26/1).
Jimly menjelaskan, dirinya dan anggota tim independen tengah menunggu keputusan presiden (keppres) yang diterbitkan Jokowi. Jika Keppres telah terbit, maka tim independen akan memiliki hak melakukan hal-hal penting untuk menyelesaikan konflik antara KPK dan Polri.
"Kalau sudah mendapat mandat dari Keppres maka tim akan segera bertemu dengan pimpinan KPK, Polri, lembaga swadaya masyarakat, dan tokoh masyarakat. Kami akan mencari fakta, menemukan akar masalah, menemukan solusi berupa kebijakan dan merekomendasikan langkah-langkah konkret segera," kata Jimly.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika Keppres tidak dikeluarkan, maka Jimly dan teman-temannya hanya akan memberikan rekomendasi dan usul kepada Presiden untuk mengatasi kisruh yang terjadi. "Ya seperti wantimpres begitu, hanya memberikan saran dan bisa sewaktu-waktu dipanggil (oleh Presiden)," jelas Jimly.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut juga berharap agar norma etika dan hukum formal diperhatikan oleh setiap pihak yang berkonflik. Dasar hukum tertulis tidak bisa menjadi satu-satunya pedoman dalam menyelesaikan masalah di kedua institusi penegak hukum itu.
"Undang-Undang Dasar bukan hanya berisi hukum konstitusi, tetapi juga etika konstitusi. Itu yang harus dijabarkan dalam setiap sistem dan tindakan, mengelola negara ini berdasarkan aturan hukum dan etika. Jangan semua mengandalkan hukum tertulis, harus ada sense of ethics," ujar Jimly.
Selain Jimly, dalam tim independen yang dipanggil semalam terdapat juga mantan Wakapolri Komisaris Jenderal (purnawirawan) Oegroseno, mantan Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan Erry Riyana Hardjapamekas, mantan staf ahli Kapolri Bambang Widodo Umar, dan pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana. Satu anggota tim yang berhalangan hadir ke Istana semalam adalah mantan Ketua PP Muhammadiyah, Syafi'i Maarif.
Jimly mengingatkan, sebagaimana pesan Jokowi, agar kedua lembaga menahan diri untuk tidak saling melakukan kriminalisasi. Para pihak diharapkan tidak mencari-cari kesalahan atas pimpinan KPK maupun Polri di saat kondisi sedang tidak kondusif.
"Ini (kriminalisasi) membahayakan karena pimpinan KPK di undang-undang itu beda dengan pejabat lain. Begitu dinyatakan tersangka, pemimpin KPK harus non-aktif segera. Saat ini jumlah pimpinan KPK tinggal empat orang. Kalau dua pimpinan dijadikan tersangka, maka tinggal tersisa dua pimpinan. Makanya muncul anggapan publik jika ini adalah agenda serius utk membubarkan KPK," kata Jimly.
(rdk/sip)