Jakarta, CNN Indonesia -- Bambang Widjojanto telah resmi mengajukan surat penonaktifan sementara sebagai Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski belum mendapat persetujuan dari KPK, Bambang menegaskan langkahya itu semata-mata ingin memberi contoh baik bagaimana seharusnya seorang pimpinan mengambil sikap.
Menurut Bambang, pilihan mundur bagi seorang pimpinan yang menjadi tersangka kasus merupakan sebuah keharusan. Meski menganggap sangkaan yang dilayangkan terhadapnya mengada-ada, Bambang mengaku harus tetap patuh pada aturan hukum dan konstitusi.
"Yang ingin saya katakan di sini adalah, seorang pimpinan level komisioner pun harus menunjukkan sikap kepemimpinan.
Leadership itu penting. Saya khawatir bangsa ini telah kehilangan jiwa kepimimpinannya," ujar Bambang, Senin (26/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang tidak menampik pun tidak mengiyakan saat ditanya apakah keputusannya untuk mundur itu juga patut ditiru oleh Komjen Pol. Budi Gunawan. Sebagaimana diketahui, bekas ajudan Megawati Sokarnoputri itu hingga kini belum juga mundur meski status tersangkanya menjegal dia menuju pucuk pimpinan di kepolisian.
Menurut Bambang, setiap pemimpin memiliki konsekuensi dan tanggung jawab yang harus diemban. Pilihan mundur saat menjadi tersangka merupakan etika yang tidak bisa dihindari.
"Dan saya belajar dari pemimpin yang baik. Mereka menunjukkan kemampuan memimpin dan bertanggung jawab atas keputusan yang diambilnya. Inilah fundamental yang hilang dari kepemimpinan kita," ujar Bambang.
Hari ini, Bambang Widjojanto resmi ajukan pemberhentian sementara dirinya dari jabatannya Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengajuan pengunduran diri sementara itu ia ajukan melalui surat yang tadi pagi ia buat di kantornya dan telah ia serahkan kepada pimpinan KPK lainnya.
Berdasarkan perkembangan proses pengajuan pengunduran diri sementara Bambang Widjojanto, Ketua KPK, Abraham Samad nampaknya tak merestui pengunduran diri. "
(Penolakan) baru dari Pak Samad. Nanti ada keputusan kolegial (bersama). Saya akan serahkan ke pimpinan kolegial. Biarkan pimpinan berkomunikasi dengan Presiden," kata Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/1). (pit/sip)