KPK VS POLRI

Berbekal Artikel, Abraham Samad Dilaporkan ke Polisi

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Senin, 26 Jan 2015 17:16 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad juga dilaporkan ke polisi. Si pelapor hanya menjejakkan laporannya kepada artikel 'Rumah Kaca Abraham Samad'.
Ketua KPK Abraham Samad memberikan keterangan pers usai audiensi dengan relawan Salam Dua Jari di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis, 15 Januari 2015. Aksi mereka ini sebagai bentuk dukungan kepada KPK untuk terus mengusut segera rekening "gendut" milik Komjen (Pol) Budi Gunawan yang disetujui oleh DPR RI sebagai calon Kapolri. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Selain Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Adnan Pandu Pradja, hari ini, Polri juga menerima laporan masyarakat terhadap pucuk pimpinan lembaga anti korupsi Abraham Samad.

"Yang melaporkan Muhammad Yusuf Sahide, Direktur Eksekutif LSM KPK Watch," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/1).

Dia menjelaskan, pelanggaran yang dituduhkan terhadap Samad adalah kegiatan politik sebagaimana tertulis dalam artikel 'Rumah Kaca Abraham Samad' yang di unggah ke salah satu layanan jurnalisme warga 17 Januari lalu.

Samad diduga melakukan pertemuan dengan petinggi partai politik dan menjanjikan bantuan hukum dalam perkara Emir Moeis. Dalam kasus ini, Samad dituduh akan membantu meringankan hukuman Emir Moeis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertemuan terlapor dengan orang atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK adalah dilarang," kata Rikwanto.

Menurutnya, atas perbuatan itu, Samad dituduh melanggar Pasal 36 juncto pasal 65 Undang-Undang No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Laporan ini, menurut Rikwanto, dibuat tanggal 22 Januari 2015, dengan nomor surat LP/75/I/2015/Bareskrim. Barang bukti yang diserahkan berupa satu bendel print dokumen artikel berjudul 'Rumah Kaca Abraham Samad' yang diunduh dari internet.

Selain itu, Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat PDIP Hasto Kristiyanto juga akan dijadikan saksi terkait kasus ini.

Pelaporan ini hanya satu dari banyak masalah yang merundung komisi antikorupsi belakangan ini. Sehari setelah penetapan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK, beredar foto mesra yang menunjukkan orang mirip Ketua KPK Abraham Samad sedang bersama Putri Indonesia.

Selanjutnya Jumat (23/1), Bareskrim Polri menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pemberian keterangan palsu di depan sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, tahun 2010. Saat itu Bambang belum menjabat Ketua KPK. Ia menjadi pengacara salah satu pasangan calon yang bersengketa.

Keesokannya, Sabtu (24/1), giliran Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan mengambil paksa saham milik PT Desy Timber, perusahaan penebangan kayu yang beroperasi di Berau, Kalimantan Timur, pada tahun 2006, saat Adnan menjadi penasihat hukum perusahaan itu.

Belum lagi, rencananya Zulkarnain akan dilaporkan juga pada Rabu yang akan datang. Bila Zulkarnain juga dilaporkan, maka KPK benar-benar terancam lumpuh karena semua pimpinan KPK tersandung masalah hukum. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER