KPK VS POLRI

Mundurnya Bambang Langkah yang Anggun

Basuki Rahmat N | CNN Indonesia
Senin, 26 Jan 2015 17:57 WIB
Pengunduran diri sementara Bambang Widjojanto sebagai Wakil Ketua KPK terkait status tersangka memantik pertentangan. Pro dan kontra muncul kembali.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (kanan) bercengkrama dengan tetangga usai menunaikan salat di Masjid An Nur yang terletak tak jauh dari kediamannya, di Kampung Bojong Lio, Cilodong, Depok, Jawa Barat, Sabtu (24/1). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengunduran diri sementara Bambang Widjojanto sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi terkait status tersangka memantik pertentangan. Kalangan parlemen berbeda suara. Namun dari kaca mata hukum sikap Bambang itu dinilai tak melanggar aturan dan juga sebagai langkah yang baik.

Ahli hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Margarito Kamis, berpendapat mundurnya Bambang lebih didasari oleh pertimbangan moral dan etika. “Menurut saya itu anggun kalau dari segi etika,” kata Margarito saat dihubungi CNN Indonesia, Senin (26/1).

Margarito menekankan langkah tersebut tidak bertentangan dengan hukum. “Itu hasil dari pertimbangan-pertimbangan, perenungan yang dilandasi oleh etika,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas Margarito mencontohkan langkah serupa juga dilakukan oleh Andi Alifian Mallarangeng saat berstatus tersangka. “Ketika itu ia mundur sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, itu sesuatu yang hebat,” ucap Margarito.

Meski sikap tersebut dinilai sebagai hal yang positif namun Margarito mengingatkan bahwa dari segi legal pemberhentian sementara ditetapkan bila seseorang menjadi tersangka karena melakukan tindakan pidana.

“Hal itu tertuang dalam Undang-Undang No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi Pasal 31 ayat 2,” tutur Margarito.

Pun Bambang meski sudah menyatakan mundur tapi presiden belum menerbitkan keppres pemberhentian maka posisi Bambang masih menjabat di KPK. “Kalau keppresnya belum keluar maka Pak Bambang nasih sah menjadi komisioner KPK,” kata Margarito. “Mundurnya Bambang harus diikuti terbitnya keppres,” dia menegaskan.

Margarito mengatakan tidak mempersoalkan sama sekali bila ada pihak-pihak yang menilai Bambang salah langkah karena mundur. “Di sini kan bicara etika, cita rasa etik, dan itu tiap orang beda-beda, subyektif, saya hormati itu, tak ada masalah,” ujarnya.

Sebelumnya anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani, mengatakan tindakan Bambang mundur justru berbanding terbalik dengan dukungan yang diberikan pada KPK. Dia pun sangat menyayangkan langkah BW tersebut. Bahkan Arsul menilai langkah mundur Bambang tersebut sebagai penghancuran diri.

"Jika dia masih di dalam KPK, dia bisa membantu tim independen dalam melakukan investigasi karena masih memiliki akses," ujarnya. "Jika mengundurkan diri apalagi artinya. Dia tidak bisa lagi bicara hal-hal yang sifatnya rahasia pada pihak luar," kata Asrul.

Ketua KPK Abraham Samad tak merestui pengunduran diri Bambang dari kursi pimpinan KPK menyusul ditetapkannya Bambang sebagai tersangka oleh Polri. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER