Ahli hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Margarito Kamis, berpendapat mundurnya Bambang lebih didasari oleh pertimbangan moral dan etika. “Menurut saya itu anggun kalau dari segi etika,” kata Margarito saat dihubungi CNN Indonesia, Senin (26/1).
Margarito menekankan langkah tersebut tidak bertentangan dengan hukum. “Itu hasil dari pertimbangan-pertimbangan, perenungan yang dilandasi oleh etika,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski sikap tersebut dinilai sebagai hal yang positif namun Margarito mengingatkan bahwa dari segi legal pemberhentian sementara ditetapkan bila seseorang menjadi tersangka karena melakukan tindakan pidana.
Pun Bambang meski sudah menyatakan mundur tapi presiden belum menerbitkan keppres pemberhentian maka posisi Bambang masih menjabat di KPK. “Kalau keppresnya belum keluar maka Pak Bambang nasih sah menjadi komisioner KPK,” kata Margarito. “Mundurnya Bambang harus diikuti terbitnya keppres,” dia menegaskan.
Margarito mengatakan tidak mempersoalkan sama sekali bila ada pihak-pihak yang menilai Bambang salah langkah karena mundur. “Di sini kan bicara etika, cita rasa etik, dan itu tiap orang beda-beda, subyektif, saya hormati itu, tak ada masalah,” ujarnya.
Sebelumnya anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani, mengatakan tindakan Bambang mundur justru berbanding terbalik dengan dukungan yang diberikan pada KPK. Dia pun sangat menyayangkan langkah BW tersebut. Bahkan Arsul menilai langkah mundur Bambang tersebut sebagai penghancuran diri.
"Jika dia masih di dalam KPK, dia bisa membantu tim independen dalam melakukan investigasi karena masih memiliki akses," ujarnya. "Jika mengundurkan diri apalagi artinya. Dia tidak bisa lagi bicara hal-hal yang sifatnya rahasia pada pihak luar," kata Asrul.
Ketua KPK Abraham Samad tak merestui pengunduran diri Bambang dari kursi pimpinan KPK menyusul ditetapkannya Bambang sebagai tersangka oleh Polri. (obs)