Jakarta, CNN Indonesia -- Eksekusi mati yang dilakukan pemerintah Indonesia terhadap enam terpidana mati kasus peredaran narkotika pada 18 Januari 2015 lalu masih terus memunculkan pertentangan. Hal tersebut lantaran eksekusi di Nusakambangan dan Boyolali itu merupakan awal dari gelombang eksekusi mati lain yang akan dilakukan.
Todung Mulya Lubis, kuasa hukum dari dua terpidana mati kasus peredaran narkotika, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, mengatakan Indonesia harus menghentikan proses eksekusi mati. Hukuman mati, menurut Todung, malah akan menurunkan moralitas dari Indonesia itu sendiri.
Moralitas tersebut berdasar pada upaya Indonesia untuk menyelamatkan warga negara Indonesia di luar negeri yang juga divonis pidana hukuman mati. "Moralitas Indonesia akan dipertanyakan jika kita membela para WNI di luar sana tapi tetap menerapkan hukuman mati di sini," ujar Todung saat melakukan jumpa pers di Jakarta, Selasa (27/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Todung menganggap hukuman mati bukanlah jalan keluar penyelesaian kejahatan. Dia pun mengatakan Indonesia belum memahami perubahan yang terjadi dalam sistem hukum pidana.
"Menurut saya hukuman mati yang dijatuhkan menunjukkan Indonesia tidak memahami perubahan yang terjadi dalam sistem hukum pidana," kata Todung.
Sebelumnya beberapa negara menyatakan kecamannya terhadap eksekusi mati yang dilakukan pemerintah Indonesia. Brasil dan Belanda menjadi dua negara yang paling vokal menyuarakan kecamannya lantaran warga negara mereka dieksekusi mati beberapa waktu lalu.
Bahkan tindakan pemerintah Brasil dan Belanda yang memanggil perwakilan duta besar mereka di Indonesia disinyalir sebagai bentuk penolakan mereka terhadap eksekusi mati.
Todung mengatakan sistem peradilan memiliki banyak kekurangan karena peradilan dijalankan oleh manusia. "Banyak kesalahan yang dilakukan pengadilan di banyak tempat, maka menjatuhkan pidana mati adalah pilihan yang sangat berbahaya," kata Todung.
"Akan sangat sulit menghidupkan kembali orang jika ada kesalahan di pengadilan."
(pit/obs)