Jakarta, CNN Indonesia -- Advokat senior Todung Mulya Lubis menilai penyidik Badan Reserse Kriminal Polri tak punya alasan hukum untuk menahan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto.
"Penyidik tidak punya alasan hukum untuk menahan Bambang. Dia adalah pejabat negara," kata Todung usai mengunjungi pimpinan KPK itu di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu dini hari (23/1).
Todung adalah salah satu aktivis antikorupsi yang mengunjungi Bambang di ruang penyidik Bareskrim. Menurutnya, sebagai pejabat negara, Bambang pasti akan bertindak koperatif, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Todung mengatakan, penyidik Polri menahan Bambang dengan alasan khawatir jika Bambang mempengaruhi saksi dan menghilangkan barang bukti. Namun hal itu dipandang mengada-ada oleh Todung.
"Kami tidak setuju. Tidak mungkin Bambang melakukan itu," ujarnya.
Pimpinan KPK Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain sampai saat ini masih berada di Bareskrim Polri, dan berupaya keras membebaskan Bambang dari tahanan.
Bambang ditetapkan Kabareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus pemberian keterangan palsu di persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, tahun 2010, saat menjadi pengacara salah satu pasangan calon dalam sengketa itu. Ia terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, sumber CNN Indonesia di KPK menceritakan Bambang sudah merasa akan dijerat dengan kasus yang terjadi di masa lalu. Kepada sejumlah staf di lembaga antikorupsi itu, ia sempat mengatakan soal perkiraan kasus yang bakal disangkakan kepadanya. “Dia cerita kemungkinan akan dikaitkan degan dua kasus, yakni Pilkada Kotawaringin Barat dan Trisakti,” ujar sumber itu.
Terbukti, Polri tadi pagi menangkap Bambang usai mengantarkan anaknya berangkat sekolah.
(agk)