Polisi Tunggu Hasil Uji Kecepatan Outlander Maut dari Jepang

Suriyanto | CNN Indonesia
Selasa, 27 Jan 2015 22:45 WIB
Uji kecepatan dilakuan oleh ATPM Mitsubishi yang mengirim hasil penyelidikan mereka ke Laboratorium Mitsubishi di Jepang.
Petugas Lakalantas memasang alat derek untuk membawa mobil Mitsubishi Outlander setelah terjadi kecelakaan di Jalan Arteri Pondok Indah, Selasa (20/1) malam. (Antara/Muhammad Adimaja)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Polres Jakarta Selatan masih terus menyidik kasus kecelakaan lalu lintas di Arteri Pondok Indah yang menewaskan empat orang pekan lalu. Sampai saat ini, penyidik belum mengetahui kecepatan terakhir mobil Mitsubishi Outlander saat menabrak dua mobil dan enam motor.

Menurut Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Selatan AKBP Sutimin, penyidik masih menunggu hasil uji laboratorium agen tunggal pemegang merek (ATPM) Mitsubishi.

"ATPM membawa hasil penyelidikan mereka ke Jepang," kata Sutimin kepada CNN Indonesia, Selasa (27/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia memperkirakan hasilnya baru bisa selesai sekitar 3 pekan. Penyidik menurut Sutimin juga tengah menunggu hasil analisis Traffic Accident Analysis Korps Lalu Lintas Mabes Polri.

Menurut Sutimin, biasanya hasil dua tes laboratorium ini akan tidak jauh berbeda.

Hingga saat ini, penyidik masih menetapkan satu orang tersangka yakni Christoper Daniel Syarief. Penyidik sudah memeriksa sepuluh orang saksi seputar kejadian tersebut.

Selasa (20/1) lalu, Mitsubishi Outlander yang dikemudikan Christoper menabrak enam motor dan dua mobil di Jalan Iskandarsyah, Kebayoran Lama.

Kejadian tersebut terjadi di depan Holland Bakery dan dekat halte Transjakarta di sekitar kompleks Kostrad. Setelah tabrakan itu, mobil Outlander yang dikemudikan Christopher terlihat remuk.

Namun, setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menduga Outlander melaju dengan kecepatan sangat tinggi. Chistoper yang ada di belakang kemudi juga tak berusaha menginjak rem. Mobil baru berhenti setelah menabrak dua mobil dan enam motor.

Atas dugaan kesengajaan yang dilakukan tersangka itu, polisi mengenakan Pasal 311 dan 312 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (sur/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER