Tak Ada Gangguan Kejiwaan Pada Diri Tersangka Kecelakaan Maut

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Selasa, 27 Jan 2015 20:47 WIB
Polisi menyebut kurangnya pengendalian diri tersangka yang hanya berdasarkan perasaannya saja menjadi penyebab kecelakaan.
Mobil Mitsubishi Outlander yang disopiri Christopher Daniel Syarif (22) diparkir di Polres Jakarta Selatan. Kondisi mobil rusak parah di bagian depannya. Detikfoto/ Hasan Alhabshy
Jakarta, CNN Indonesia -- Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan kondisi psikologis tersangka kecelakaan maut Kebayoran Lama, Chritopher Daniel Sjarief dan saksi Muhammad Ali Reza, adalah normal dan tak ada yang aneh dalam diri keduanya.

"Malam ini kita sampaikan hasil pemeriksaan psikologi terhadap tersangka. Kurangnya pengendalian diri tersangka yang hanya berdasarkan perasaannya saja menjadi sebab kecelakaan terjadi," kata Kepala Polres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Wahyu Hadiningrat, Selasa (27/1) malam.

Pihak penyidik juga memastikan bahwa tersangka tidak mengalami gangguan jiwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan psikiater.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga saat ini, pihak kepolisian Jakarta Selatan telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi dalam kecelakaan maut yang terjadi Selasa (20/1) malam lalu. Saksi yang diperiksa termasuk para korban selamat, pemilik mobil Mitsubishi Outlander yang dikendarai tersangka, dan saksi mata kecelakaan di tempat kejadian perkara I dan II.

Dalam konferensi persnya, Wahyu juga mengatakan hasil olah TKP dan pemeriksaan terhadap alat electronic control unit (ECU) dalam mobil yang dikendarai tersangka belum keluar hingga saat ini.

"Hasil olah TKP yang menggunakan traffic accident analysis belum keluar. Pemeriksaan terhadap electronic control unit juga belum keluar dan butuh waktu 3 minggu karena alat tersebut sedang dikirim ke Jepang saat ini," tutur Wahyu.

Seluruh pengakuan dan penjelasan saksi maupun tersangka dipastikan tercatat dalam Berita Acara Penyidikan (BAP) yang dipegang oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

"Banyak yang disampaikan oleh saksi dan tersangka. Semua itu tertuang dalam BAP. Kami hanya menyajikan dalam berita acara dan tidak bisa menentukan apakah tersangka bersalah atau tidak. Itu bukan ranah kami," jelas Wahyu kemudian.

Selasa (20/1) malam lalu kecelakaan maut terjadi di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta. Mobil Mitsubishi Outlander yang dikemudikan Christopher (23) menabrak beberapa motor dan mobil sehingga mengakibatkan empat orang tewas.

Kejadian nahas tersebut terjadi di dua lokasi yang berdekatan. Lokasi pertama terletak di depan ruko Holland Bakery. Sementara jalan raya depan halte Transjakarta di sekitar Kompleks Kostrad menjadi lokasi kejadian kedua.

Dari rekonstruksi yang telah dilakukan, petugas menduga tak ada upaya dari tersangka untuk menghentikan laju kendaraannya. Kendaraan yang dikemudikan Christopher baru berhenti setelah menabrak mobil lain yang membuat empat orang tewas.

Atas adanya unsur kesengajaan ini, Christoper diancam Pasal 311 dan 312 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (obs/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER