Tersangka Kasus Kecelakaan Maut Negatif Narkoba

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Selasa, 27 Jan 2015 20:16 WIB
Hasil tes BNN dan Puslabfor Polri bertolak belakang dengan pernyataan yang dikeluarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Martinus Sitompul sebelumnya.
Mobil Mitsubishi Outlander yang disopiri Christopher Daniel Syarif (22) diparkir di Polres Jakarta Selatan. Kondisi mobil rusak parah di bagian depannya. Detikfoto/ Hasan Alhabshy
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan telah menyampaikan hasil tes urine dan darah terhadap tersangka dan saksi dalam kecelakaan maut di wilayah Kebayoran Lama Selasa (20/1) lalu pada Selasa (27/1) sore ini.

Tersangka pada kecelakaan maut tersebut, Chritopher Daniel Sjarief dan saksi Muhammad Ali Reza tidak terbukti mengkonsumsi atau berada di bawah pengaruh obat-obatan terlarang saat kecelakaan terjadi.

"Hasil pemeriksaan urine dari BNN yang dilakukan terhadap Christopher Daniel Sjarief adalah negatif. Kemudian hasil pemeriksaan urine terhadap Muhammad Ali Reza sebagai saksi juga negatif. Hasil pemeriksaan dari pusat laboratorium forensik Polri terkait urine dan darah kedua orang tersebut juga negatif," jelas Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Wahyu Hadiningrat, di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (27/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasil tes yang dikeluarkan BNN dan Puslabfor Polri tersebut bertolak belakang dengan pernyataan yang dikeluarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul pada Rabu (21/1) lalu. Saat itu, Martinus mengatakan bahwa Christopher mengaku mengkonsumsi LSD (Lysergic acid diethylamide) yang termasuk narkoba golongan I.

Dalam kesempatan tadi Wahyu menegaskan bahwa pihak penyidik hanya akan menggunakan hasil tes urine dan darah yang telah resmi dikeluarkan BNN dan Puslabfor untuk proses hukum ke depannya.

"Kami di dalam melaksanakan proses penyelidikan tidak mengacu pada pengakuan tersangka. Namun mengacu pada alat bukti yang resmi," ujar Wahyu menjelaskan.

Menanggapi kesalahan informasi yang dikeluarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Wahyu mengatakan bahwa pernyataan tersebut hanyalah laporan awal yang tertuang dalam Berita Acara Penyidikan.

"Itu (pernyataan Kabid Humas) baru laporan awal. Setelah hasil laboratorium keluar kita luruskan bahwa itu hanya sebatas pengakuan awal. Kami tidak bisa menjadikan pengakuan sebagai barang bukti," jelas Wahyu kemudian.

Selasa (20/1) lalu diketahui kecelakaan maut terjadi di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta. Mobil Mitsubishi Outlander yang dikemudikan Christopher (23) menabrak beberapa motor dan mobil sehingga mengakibatkan empat orang tewas.

Kejadian naas tersebut terjadi di dua lokasi yang berdekatan. Lokasi pertama terletak di depan ruko Holland Bakery. Sementara jalan raya depan halte Transjakarta di sekitar Kompleks Kostrad menjadi lokasi kejadian kedua.

Dari rekonstruksi yang telah dilakukan, petugas menduga tak ada upaya dari tersangka untuk menghentikan laju kendaraannya. Kendaraan yang dikemudikan Christopher baru berhenti setelah menabrak mobil lain yang membuat empat orang tewas.

Atas adanya unsur kesengajaan ini, Christoper diancam Pasal 311 dan 312 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER