Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Kepala Kepolisian Komisaris Jenderal Badrodin Haiti menyatakan telah memerintahkan bawahannya untuk mau memenuhi panggilan dan bersaksi di Komisi Pemberantasan Korupsi. "Mabes Polri telah memerintahkan para saksi untuk hadir memenuhi panggilan KPK," kata Badrodin melalui pesan tertulis kepada media, Selasa (27/1).
Pernyataan Badrodin ini muncul menanggapi pertanyaan sejumlah media kepada dirinya, ihwal ketidakhadiran para perwiranya dalam pengembangan kasus rekening gendut Komisaris Jenderal Budi Gunawan di KPK. Berdasarkan catatan, para saksi yang semuanya berasal dari unsur kepolisian itu tak menghadiri dua kali panggilan lembaga antirasuah.
Menanggapi persoalan yang sama, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Rikwanto menyatakan antara KPK dan para saksi dipastikan sudah berkomunikasi soal ketidakhadiran mereka. "Pasti ada komunikasi, kenapa tidak datang dan lain sebagainya. Apakah surat tidak sampai atau orangnya tidak ada di tempat," katanya.
Rikwanto lantas membandingkan dengan tata cara pemanggilan yang ada di Polri. Menurutnya, tata cara di KPK pun sama saja sehingga bisa dilakukan penjadwalan ulang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sama saja berlaku umum. Polisi dan penyidik bisa memberikan keterangan tidak hadir, panggilan kedua juga bisa diberikan. Jadi penyidik bisa menjadwalkan ulang," ujarnya menjelaskan.
Sebelumnya, tiga perwira tinggi kepolisian yang pada Senin lalu dijadwalkan bersaksi dalam kasus gratifikasi Komisaris Jenderal Budi Gunawan tak menenuhi panggilan KPK. Ketiga saksi itu adalah Dosen Utama STIK Lemdikpol, Kombes Ibnu Isticha; Wakapolres Jombang, Kompol Sumardi; dan Dirpitum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol. Herry Prastowo.
KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
Atas perbuatannya, Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup mengintai Budi jika bekas ajudn Megawati Sokarnoputri itu terbukti melanggar pasal-pasal tersebut.
(sip)