"Wajib melaporkan harta kekayaan yang disebut Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Wajib tanpa kecuali. Ini juga berlaku bagi prajurit TNI dan Polri," ujar Yuddy saat konferensi pers Laporan Pelaksanaan Tugas 100 Hari Pertama Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta, Selasa (27/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan tersebut akan mulai disosialisasikan pada Rabu ini (28/1) melalui surat edaran ke seluruh instansi pemerintahan.
"Format laporan yang sudah kami siapkan tidak ribet. Lebih sederhana dengan hanya dua halaman," ujar Yuddy.
Yuddy menyampaikan laporan dilakukan termasuk ketika seorang pejabat negara dimutasi atau mendapat promosi dari institusinya. Hal ini untuk memastikan bahwa para aparatur sipil dan pejabat melaporkan harta kekayaan secara berkala.
Setiap aparatur negara, kata Yuddy, pada awalnya harus melaporkan harta kekayaan kepada aparat pengawasan interen Pemerintah di masing-masing institusinya. Laporan tersebut kemudian diteruskan kepada KPK.
"Di tingkat (pemerintah pusat) mungkin satu bulan tenggat waktunya. Di daerah kami juga minta satu bulan. Lalu secara berjenjang sampai ke KPK itu nanti mungkin bisa tiga bulan," kata Yuddy.
Yuddy menyadari kebijakan tersebut belum sepenuhnya akan berjalan efektif. Namun, dia berasumsi positif bahwa pelaporan harta akan menjadi awal sistem baru untuk menciptakan pemerintahan yang transparan dan bebas korupsi.
"Yang penting mereka mau melapor. Kalau tidak lapor, kami tidak akan tahu yang bersangkutan memiliki konflik kepentingan atau tidak," ujarnya. (rdk)