Krisna Mukti: Larangan DPR Ngartis itu Tak Bijaksana

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Selasa, 27 Jan 2015 19:43 WIB
Rencana adanya larangan bagi anggota DPR RI untuk jadi bintang iklan, film dan sinetron ditentang oleh mereka yang sebelumnya berprofesi sebagai artis.
Ilustrasi sidang di DPR RI. (Antara/Yudhi Mahatma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pelarangan bagi anggota dewan untuk melakukan pekerjaan komersial seperti main sinetron, atau iklan ditentang oleh sebagian anggota dewan yang memang telah berkecimpung di dunia selebritas. Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Krisna Mukti salah satunya.

Krisna menilai larangan tersebut tidak bijaksana. Sebab katanya bekerja di bidang seni seperti bermain film, sinetron, ataupun mengisi acara hiburan adalah sebagian bentuk dari penyaluran hobi.

"Itu satu hal yang tidak bijaksana. Itu ekspresi kami dalam kesenian dan bagian dari hobi. Masa hobi dibatasi?" tutur Krisna di Kompleks DPR/MPR, Jakrta, Selasa (27/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, pasal-pasal tersebit perlu ditinjau ulang. Ia menyarankan harus ada penjelasan yang mendetil mengenai larangan tersebut.

"Kalau mau, dibatasi lebih jelas, misalnya berkaitan pornografi atau menjadi penjahat. Apabila mengganggu wibawa, yang mana batasannya? Yang komersil bagaimana? Harus lebih spesifik," terang Krisna.

Anggota Komisi X tersebut turut memberikan saran, apabila larangan tersebut dibuat hanya karena permasalahan dalam pengaturan waktu kerja, sebaiknya dipasal tersebut dicantumkan para anggota dewan boleh 'ngartis' hanya pada akhir pekan.

Kendati demikian, pada akhirnya ia menyarankan agar pasal tersebut dihilangkan saja. Pasalnya, ia meyakini para anggota dewan yang dulunya atau hingga saat ini merangkap sebagai artis, sudah memahami batasan-batasan yang sekiranya dapat mengganggu kerja utama mereka sebagai dewan.

"Lebih baik dihilangkan saja. Tidak perlu ada aturannya. Kami juga sebagai anggota dewan sudah paham. Saya contohnya, tanpa aturan tersebut juga sudah membatasi tampil di publik.

Mahkamah Kehormatan Dewan telah melontarkan usulan agar anggota DPR tidak melakukan kegiatan seni yang bersifat komersial. Usulan tersebut diajukan di dalam Pasal 12 ayat (2) Rancangan Peraturan DPR RI tentang Kode Etik yang berbunyi, "Anggota dilarang terlibat dalam iklan, film, sinetron, dan/atau kegiatan seni lainnya yang bersifat komersial, khususnya yang merendahkan wibawa dan martabat anggota." (pit/sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER