Jakarta, CNN Indonesia -- Peneliti Center for Strategic International and Studies (CSIS) Philips Vermonte menilai tugas utama tim independen dalam konflik antar lembaga KPK dan Polri adalah memastikan proses hukum tersangka Bambang Widjojanto dan Komisaris Jenderal Budi Gunawan berjalan dengan adil.
"Tim independen harus memantau proses hukum Bambang dan Budi berjalan adil. Jangan sampai proses hukum itu berjalan karena balas dendam," kata Philips kepada CNN Indonesia, Selasa (27/1) malam.
Pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), tim semacam ini pernah dibentuk. Tim yang dinamakan Tim 8 tersebut dibentuk pada 2 November 2009 untuk menangani kisruh antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto dijadikan tersangka dengan tuduhan menyalahgunakan kewenangan. Kala itu, muncul sebutan Cicak versus Buaya sebagai analogi pertikaian keduanya.
Kini, Joko Widodo telah membentuk Tim 9 atau yang kerap disebut Tim Independen untuk mencari fakta terkait persiteruan lanjutan KPK dan Polri. Tim ini ditugaskan untuk menemukan akar masalah, lalu mencari solusi, untuk kemudian diusulkan ke Presiden.
Tim tersebut terdiri dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqie, mantan Wakapolri Komisaris Jenderal (Purn) Oegroseno, mantan Wakil Ketua KKPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan Erry Riyana Hardjapamekas, mantan staf ahli Kapolri Bambang Widodo Umar, pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana, dan mantan Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah Syafii Maarif.
Philips menilai Tim Independen bentukan Jokowi punya tantangan lebih sulit karena kekisruhan ini berhubungan pula dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Kalau nanti ada calon baru pengganti Budi, maka pertanyaannya apakah DPR akan menerimanya? Saat ini DPR juga tengah menunggu keputusan apakah Budi akan dilantik atau tidak," ujarnya.
Philips juga menilai penangkapan Bambang oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) yang tidak diketahui Pelaksana Tugas Kapolri Badrodin Haiti menjadi satu masalah tersendiri.
"Kabareskrim punya wewenang namun tersangkanya adalah Komisioner KPK. Masalahnya ini adalah petinggi negara. Paling tidak, Plt Kapolri harus tahu," katanya.
Kejanggalan itu, menurut Philips, membuat munculnya dugaan bercampurnya unsur politis di dalam proses hukum. "Kalau penangkapan kemarin itu diketahui Plt Kapolri, tentu beda cerita," kata Philips.
(meg)