Jakarta, CNN Indonesia -- Kemarin, tiga saksi untuk perkara rekening gendut Komisaris Jenderal Budi Gunawan kembali tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Hanya satu yang memberikan surat keterangan. Sisanya mangkir tanpa alasan.
Dua saksi yang mangkir tanpa pemberitahuan adalah Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Inspektur Jenderal Andayono dan Ajun Inspekttur Satu Revindo Taufik Gunawan Siahaan.
Sementara itu, Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi Inspektorat Pengawasan Umum Brigadir Jenderal Purnawirawan Heru Purwanto berhalangan hadir lantaran sakit. Surat keterangan sakit diantarkan langsung oleh pengacaranya ke KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketidakhadiran para saksi merupakan persoalan serius yang harus disikapi KPK. Pasalnya, proses penyidikan Budi Gunawan merupakan prioritas kasus yang menjadi sorotan negara.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi, Priharsa Nugraha, penyidik bisa melakukan pemanggilan paksa jika saksi yang dibutuhkan dalam proses penyidikan mangkir tanpa keterangan setelah dipanggil dua kali.
"Itu sudah ada ketentuannya berdasarkan KUHAP. Apabila penyidik merasa perlu, saksi bisa dipanggil paksa," ujar Priharsa saat dimintai keterangan di Gedung KPK, Selasa petang (27/1).
Agenda pemeriksan kemarin merupakan kali kedua bagi Kapolda Kaltim Irjen Pol Andayono dan Brigjen Pol (Purn) Heru Purwanto. Sebelumnya, mereka telah dipanggil KPK pada Kamis (22/1).Namun meski demikan, keduanya memberikan sempat memberikan alasan ketidakhadirannya.
Dari sekian saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan sejak Senin pekan lalu, hanya satu saksi yang memenuhi panggilan. Dengan kata lain, proses penyidikan kasus Budi Gunawan hingga saat ini sangatlah berjalan lambat.
Sementara itu, Wakil Kepala Kepolisian Komisaris Jenderal Badrodin Haiti menyatakan telah memerintahkan bawahannya untuk mau memenuhi panggilan dan bersaksi di Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Mabes Polri telah memerintahkan para saksi untuk hadir memenuhi panggilan KPK," kata Badrodin melalui pesan tertulis kepada media, Selasa (27/1).
Sebelumnya, KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003 hingga 2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah pernah memberikan laporan indikasi ketidakwajaran rekening Budi Gunawan pada 2010 ke pihak kepolisian.
Namun, pihak kepolisian mengatakan tidak adanya indikasi tindak pidana dalam rekening 'gendut' Budi Gunawan tersebut setelah melakukan penyelidikan internal atas laporan PPATK tersebut.
Atas perbuatannya, Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup mengintai Budi jika bekas ajudan Megawati Sokarnoputri itu terbukti melanggar pasal yang disangkakan.
(udt/sip)