Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Tim 9 Syafii "Buya" Maarif berpendapat, para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu mendapatkan hak imunitas. Dia menilai, bagian yang terpenting dalam penyelesaian konflik KPK-Polri adalah dengan memastikan bahwa tidak terjadi kriminalisasi sepanjang kekisruhan terjadi.
"Malah jangan (imunitas) itu, sebab setiap orang sama di depan hukum," ujar Buya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (28/1), seusai bertemu dengan Presiden Joko Widodo.
Yang penting, kata Buya, adalah jaminan bahwa tidak akan ada kriminalisasi. Dan Jokowi, sebagai presiden, akan melakukan itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karenanya, dia memandang status Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, yang ditetapkan sebagai tersangka karena telah mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu terkait kasus pilkada di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010 silam, harus tetap menjalani proses hukum. "Teruskan saja proses hukumnya," ujar Buya.
Dia menilai, sikap Bambang yang mengajukan permintaan mundur dari jabatannya telah sesuai dengan Undang-Undang KPK Pasal 32. "Itu ksatria," ucapnya.
Buya juga menuturkan, Tim 9 masih belum meminta Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengunduran diri Bambang. "Belum. Kita tidak meminta itu," ujar dia.
Tim 9 atau tim independen terdiri dari Syafii Maarif, Jimly
Asshiddiqie, Oegroseno, Tumpak Hatorangan Panggabean, Erry Riyana Hardjapamekas, Bambang Widodo Umar, Hikmahanto Juwana, Imam Prasodjo, dan Sutanto. Pembagian tugas kesembilan anggota tim itu nantinya bersifat kolektif.
(meg/obs)