"Kami usahakan dalam tujuh hari akan kami berikan rekomendasi untuk Presiden. Itu yang paling penting," kata Ketua Tim Investigasi, Nur Kholis, seusai menemui Wakapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah melakukan koordinasi, katanya, kedua pihak berencana melengkapi dokumen terkait kasus tersebut selambat-lambatnya Jumat (30/1).
"Pak Budi nanti akan datang ke Komnas HAM," ujarnya.
Menanggapi itu, pihak kepolisian mengaku sangat menghormati maksud Komnas HAM untuk melakukan mediasi terkait kasus ini.
"Mediasi adalah salah satu tupoksi Komnas HAM dan kami sangat menghormati," kata Juru Bicara Polri Inspektur Jenderal Ronny Sompie pada kesempatan yang sama.
Komnas HAM membentuk tim investigasi menindaklanjuti laporan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi tentang dugaan kriminalisasi atas Bambang Widjojanto.
Tim tersebut terdiri dari Nur Kholis, Sandra Moniaga, Siane Indriani, Natalius Pigai, Roichatul Aswidah, Muhammad Nurkhoiron, Anshori Sinungan, dan Imdadun.
Sebelumnya, Jumat (23/1), Bareskrim Polri menangkap Bambang Widjojanto dan menetapkannya sebagai tersangka.
Bambang ditengarai melanggar Pasal 242 juncto Pasal 55 KUHP dalam kasus kesaksian palsu saat dirinya menjadi kuasa hukum perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010 silam. (utd/obs)