KPK VS POLRI

Komnas HAM: Jokowi Terima Rekomendasi Kasus Pekan Depan

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Rabu, 28 Jan 2015 14:44 WIB
"Kami usahakan dalam tujuh hari akan kami berikan rekomendasi untuk Presiden. Itu yang paling penting," kata Ketua Tim Investigasi, Nur Kholis.
Ketua Tim Investigasi Komnas HAM Nur Kholis saat menjawab pertanyaan wartawan usai pertemuan tertutup dengan pimpinan KPK terkait pelaporan Bambang Widjoyanto, Jakarta, Selasa (27/1). (AntaraFoto/ Yudhi Mahatma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim investigasi Komnas HAM yang menangani dugaan kasus kriminalisasi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto rencananya akan menyerahkan rekomendasi ke Presiden Joko Widodo dalam sepekan mendatang.

"Kami usahakan dalam tujuh hari akan kami berikan rekomendasi untuk Presiden. Itu yang paling penting," kata Ketua Tim Investigasi, Nur Kholis, seusai menemui Wakapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/1).

Nur Kholis mengatakan kedatangannya ke Mabes Polri ini untuk melakukan koordinasi dan klarifikasi atas kasus yang ditanganinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami perlu informasi dan beberapa konfirmasi dari Polri," kata dia.

Setelah melakukan koordinasi, katanya, kedua pihak berencana melengkapi dokumen terkait kasus tersebut selambat-lambatnya Jumat (30/1).

Nur Kholis mengatakan masih ada keterangan yang harus dilengkapi Kabareskrim Inspektur Jenderal Budi Waseso.

"Pak Budi nanti akan datang ke Komnas HAM," ujarnya.

Menanggapi itu, pihak kepolisian mengaku sangat menghormati maksud Komnas HAM untuk melakukan mediasi terkait kasus ini.

"Mediasi adalah salah satu tupoksi Komnas HAM dan kami sangat menghormati," kata Juru Bicara Polri Inspektur Jenderal Ronny Sompie pada kesempatan yang sama.

Komnas HAM membentuk tim investigasi menindaklanjuti laporan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi tentang dugaan kriminalisasi atas Bambang Widjojanto.

Tim tersebut terdiri dari Nur Kholis, Sandra Moniaga, Siane Indriani, Natalius Pigai, Roichatul Aswidah, Muhammad Nurkhoiron, Anshori Sinungan, dan Imdadun.

Sebelumnya, Jumat (23/1), Bareskrim Polri menangkap Bambang Widjojanto dan menetapkannya sebagai tersangka.

Bambang ditengarai melanggar Pasal 242 juncto Pasal 55 KUHP dalam kasus kesaksian palsu saat dirinya menjadi kuasa hukum perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010 silam. (utd/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER